ANALISIS IMPLEMENTASI ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PROSES PUTUSAN HAKIM TERKAIT PENGHINAAN MELALUI DUNIA MAYA
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v3i1.2684Keywords:
Kepastian hukum, Penghinaan, Dunia maya.Abstract
Kemajuan teknologi informasi saat ini turut membawa dampak negatif seperti adanya bentuk kejahatan dengan berbasis teknologi informasi. Dari adanya kejahatan dunia maya ini diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 11/08). Dalam catatan Southeast Asia Freedom of Expression Network, sejak UU 11/08 diundangkan pada 2008 sampai 31 Oktober 2018 terdapat 381 korban yang dijerat dengan UU 11/08. Banyaknya perkara yang terjadi di Indonesia saat ini karena ketidakjelasan pembatasan tindak pidana penghinaan yang ada di dalam Pasal 27 ayat (3) UU 11/08. Topik yang diangkat oleh penulis dalam penelitian ini mengenai asas kepastian hukum dalam proses pemidanaan kasus tindak pidana penghinaan melalui dunia maya. Penulis menggunakan jenis penelitian normatif dengan menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan penghinaan dalam Pasal 27 ayat (3) UU 11/08 merupakan ketentuan khusus dari ketentuan penghinaan dalam BAB XVI Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun didalam Pasal 27 ayat (3) UU 11/08 tidak ditemui penjelasan dan pembatasan yang jelas mengenai istilah penghinaan/pencemaran nama baik yang dimaksud serta tidak terdapat alasan pembenar didalamnya, yang kemudian dapat mengakibatkan penafsiran yang berbeda-beda oleh aparat penegak hukum dalam proses pemidanaan. Hal inilah yang menjadi pertimbangan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU 11/08 belum mampu memberikan pemenuhan asas kepastian hukum.
Downloads
References
Ali, Achmad, Cetakan ke-6 2015, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence) Volume 1 Pemahaman Awal, Prenamedia Group, Jakarta
Anggara, dkk, 2016, Menimbang Ulang Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam Putusan Pengadilan: Pertimbangan Putusan Pengadilan Terkait Penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta Selatan
Faisal, 2010, Menerobos Positivisme Hukum, Rangkang Education, Yogyakarta
Harahap, Yahya, 2010, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta
Ibrahim, Johny, 2011, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang
Ishaq, H., 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Alfabeta, Bandung
Maskun, 2013, Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar, Kharisma Putra Utama, Jakarta
Marzuki, Peter Mahmud, 2016, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana, Jakarta
Rato, Dominikus, 2010, Filsafat Hukum Mencari : Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta
Rumokoy, Donald Albert, dan Maramis, Frans, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Sengi, Ernest, 2018, Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial, CV. Pilar Nusantara, Semarang
Suhariyanto, Budi, 2014, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Tanpa Pengarang, 2016, Buku Saku Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta
Ali, Mahrus, Vol. 7, No. 6, Desember 2010, Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009), Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Hermanto, Muhammad Reza, dkk, Vol. X, No. 12, Desember 2016, Laporan Utama: Revisi UU 11/08 Era Baru Kebebasan Berekspresi, The Indonesian Institute, Update Indonesia Tinjauan Bulanan Ekonomi, Hukum, Keamanan, Politik, dan Sosial
Lintogareng, Jerol Vandrixton, Vol. II, No. 3, Juli 2013, Analisa Keyakinan Hakim Dalam Pengambilan Keputusan Perkara Pidana Di Pengadilan, Jurnal Lex Crimen, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi
Rahman, A, Vol 14, No. 1, Januari-Juni 2016, Pengaruh Negatif Era Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Remaja (Perspektif Pendidikan Islam), Al-Ishlah Jurnal Studi Pendidikan, Fakultas Tarbiyah dan Adab STAIN Parepare
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.