ANALISIS IMPLEMENTASI ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PROSES PUTUSAN HAKIM TERKAIT PENGHINAAN MELALUI DUNIA MAYA

Authors

  • Putri Conitatillah Jasmi Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v3i1.2684

Keywords:

Kepastian hukum, Penghinaan, Dunia maya.

Abstract

Kemajuan teknologi informasi saat ini turut membawa dampak negatif seperti adanya bentuk kejahatan dengan berbasis teknologi informasi. Dari adanya kejahatan dunia maya ini diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 11/08). Dalam catatan Southeast Asia Freedom of Expression Network, sejak UU 11/08 diundangkan pada 2008 sampai 31 Oktober 2018 terdapat 381 korban yang dijerat dengan UU 11/08. Banyaknya perkara yang terjadi di Indonesia saat ini karena ketidakjelasan pembatasan tindak pidana penghinaan yang ada di dalam Pasal 27 ayat (3) UU 11/08. Topik yang diangkat oleh penulis dalam penelitian ini mengenai asas kepastian hukum dalam proses pemidanaan kasus tindak pidana penghinaan melalui dunia maya. Penulis menggunakan jenis penelitian normatif dengan menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan penghinaan dalam Pasal 27 ayat (3) UU 11/08 merupakan ketentuan khusus dari ketentuan penghinaan dalam BAB XVI Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun didalam Pasal 27 ayat (3) UU 11/08 tidak ditemui penjelasan dan pembatasan yang jelas mengenai istilah penghinaan/pencemaran nama baik yang dimaksud serta tidak terdapat alasan pembenar didalamnya, yang kemudian dapat mengakibatkan penafsiran yang berbeda-beda oleh aparat penegak hukum dalam proses pemidanaan. Hal inilah yang menjadi pertimbangan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU 11/08 belum mampu memberikan pemenuhan asas kepastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Achmad, Cetakan ke-6 2015, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence) Volume 1 Pemahaman Awal, Prenamedia Group, Jakarta

Anggara, dkk, 2016, Menimbang Ulang Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam Putusan Pengadilan: Pertimbangan Putusan Pengadilan Terkait Penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta Selatan

Faisal, 2010, Menerobos Positivisme Hukum, Rangkang Education, Yogyakarta

Harahap, Yahya, 2010, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta

Ibrahim, Johny, 2011, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang

Ishaq, H., 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Alfabeta, Bandung

Maskun, 2013, Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar, Kharisma Putra Utama, Jakarta

Marzuki, Peter Mahmud, 2016, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana, Jakarta

Rato, Dominikus, 2010, Filsafat Hukum Mencari : Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta

Rumokoy, Donald Albert, dan Maramis, Frans, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta

Sengi, Ernest, 2018, Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial, CV. Pilar Nusantara, Semarang

Suhariyanto, Budi, 2014, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Tanpa Pengarang, 2016, Buku Saku Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta

Ali, Mahrus, Vol. 7, No. 6, Desember 2010, Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009), Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Hermanto, Muhammad Reza, dkk, Vol. X, No. 12, Desember 2016, Laporan Utama: Revisi UU 11/08 Era Baru Kebebasan Berekspresi, The Indonesian Institute, Update Indonesia Tinjauan Bulanan Ekonomi, Hukum, Keamanan, Politik, dan Sosial

Lintogareng, Jerol Vandrixton, Vol. II, No. 3, Juli 2013, Analisa Keyakinan Hakim Dalam Pengambilan Keputusan Perkara Pidana Di Pengadilan, Jurnal Lex Crimen, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi

Rahman, A, Vol 14, No. 1, Januari-Juni 2016, Pengaruh Negatif Era Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Remaja (Perspektif Pendidikan Islam), Al-Ishlah Jurnal Studi Pendidikan, Fakultas Tarbiyah dan Adab STAIN Parepare

Published

2020-09-27

How to Cite

1.
Jasmi PC. ANALISIS IMPLEMENTASI ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PROSES PUTUSAN HAKIM TERKAIT PENGHINAAN MELALUI DUNIA MAYA. JAH [Internet]. 2020Sep.27 [cited 2024Dec.23];3(1):82-97. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/2684

Issue

Section

ARTIKEL