ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM PENYALAHGUNAAN REKENING EFEK

Authors

  • komang widiarta Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v3i1.2683

Keywords:

Investor, Pasar Modal, Perlindungan Hukum.

Abstract

Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrument keuangan jangka panjang. Dalam kegiatan di pasar modal terkadang sering dijumpai adanya pelanggaran – pelanggaran. Jenis pelanggaran di bidang pasar modal dapat dikategorikan menjadi dua kelompok yaitu yang bersifat teknis administratif, seperti tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan laporan dan atau dokumen, menjalankan kegiatan di pasar modal tanpa memperoleh persetujuan atau perizinan dari lembaga pengawas di pasar modal dan pelanggaran – pelanggaran yang bersifat khas pasar modal seperti manipulasi pasar, insider trading dan praktik penipuan di pasar modal. Pelanggaran di bidang pasar modal termasuk kedalam jenis kejahatan yang unik, keunikan ini dapat dilihat baik dari jenis pelanggarannya, dari sisi pelakunya yang berpendidikan dan sangat rapi modus kerjanya. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1995 yang menjadi acuan dalam segala kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan pasar modal secara rinci belum menggambarkan perlindungan yang baik terhadap hilangnya aset nasabah di pasar modal. Pada UUPM tersebut tidak ada dijelaskan secara rinci bagaimana pengembalian kerugian dalam pasar modal sebagai bentuk perlindungan kepada investor.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anwar, Jusuf, 2005, Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan Dan Investasi, PT.Alumni, Bandung.

Anoraga, Pandji dan Piji Pakarti, 2003,Pengantar Pasar Modal, Rineka Cipta, Jakarta.

Bapepam, “Peraturan No.IX.C.1,” Keputusan Ketua Bapepam Nomor 113/PM/1996, (Jakarta : Bapepam, 1996), angka 2 poin b.

TICMI. Modul Hukum & Etika; Kejahatan di Bidang Pasar Modal (Penipuan, Manipulasi Pasardan Perdagangan Orang Dalam). (The Indonesia Capital Market Institute: Modul HukumdanEtika WPPE | Edisi 2016.

Witya. KajianYuridis Atas Kejahatan Pasar Modal di Bursa Efek Indonesia Menurut UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. (Jurnal Hukum Ekonomi. 2014)

Published

2020-09-27

How to Cite

1.
widiarta komang. ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM PENYALAHGUNAAN REKENING EFEK. JAH [Internet]. 2020Sep.27 [cited 2024Nov.22];3(1):38-47. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/2683

Issue

Section

ARTIKEL