PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v3i1.2681Keywords:
Perlindungan Hukum, Penyandang Disabilitas, Pendidikan.Abstract
Meningkatkannya status kesejahteraan masyarakat, terutama di negara maju, meningkatkan pula kesadaran untuk membantu anak penyandang disabilitas terkhusus pada bidang Pendidikan anak. Maka dari itu terdapat berbagai macam aturan atau peraturan perundang–undangan yang mengatur tentang penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak Pendidikan pada anak disabilitas, yang mana telah diatur pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan, buku, serta jurnal yang mengenai Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Dalam Pemenuhan Hak Pendidikan. Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas juga diatur dalam Undang – Undang Dasar NRI yang menentukan bahwa penyandang disabilitas wajib mendapatkan Pendidikan yang diterima pada anak umumnya.
Downloads
References
Amiruddin dan H.Zainal Asikin, 2012, Pengantar Meote Penelitian Hukum, Cetakan Ke-6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sri Sumarni, 2012, Metodelogi Penelitian Pendidikan, Henzanura, Yogyakarta.
Waluyadi, 2009, Hukum Perlindungan Anak, Mandar Maju, Bandung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.