AKIBAT HUKUM TERHADAP PELANGGARAN RAHASIA DAGANG PADA INDUSTRI PANGAN

Authors

  • elly nurhayati Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v3i1.2680

Keywords:

konsekuensi hukum, rahasia dagang, industri makanan,

Abstract

Undang-Undang Rahasia Dagang dan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak secara eksplisit memuat kewajiban hukum bagi pekerja dan mantan pekerja untuk menjaga rahasia dagang. Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan muncul karena adanya hubungan hukum antara satu pihak dengan pihak lainnya. Penelitian ini membahas tentang apa saja akibat hukum dari pelanggaran rahasia dagang di industri makanan? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dimana tidak terdapat aturan mengenai kewajiban hukum pekerja dan mantan pekerja dalam melindungi rahasia dagang di industri makanan, baik dalam industri pengolahan makanan dan minuman. Dampak hukum terhadap pelanggaran rahasia dagang di industri makanan menimbulkan kerugian bagi pemilik atau pemegang rahasia dagang dan persaingan usaha tidak sehat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustina, Ni Made Ayu Darma Pratiwi, 2014, Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Setelah Berakhirnya Perjanjian Kerja, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Amriani, Nurnaningsih 2012, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Chazawi H., Adami, 2007, Tindak Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Bayu Media Publishing, Malang.

Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah, 2014, Hak Milik Intelektual, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Gautama, Sudargo, 1994, Arbitrase Bank Dunia Tentang Penanaman Modal Asing di Indonesia dan Jurisprudensi Indonesia Dalam Perkara Hukum Perdata, Binacipta, Bandung.

Isnaeni, Moch. 2016, Perjanjian Jual Beli, Revka Petra Media, Surabaya.

Lidsney, Tim BA dkk, 2002, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, PT Alumni, Bandung.

Loughlan, Patricia, 1998, Intellectual Property Creative and Marketing Right, LBC Information Service, Sydney.

Meliala, A. Qiram Syamsudin, 2001, Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Yogyakarta.

Paat, Y. L., 2013, Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang Menurut Hukum Positif Indonesia, Lex et Societatis, Volume 1 Nomor 3.

Pruitt, Dean G &Z. Rubin, 2004, Konflik Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Raharjo, Handri, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Rahmadi, Takdir 2011, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ramli., Ahmad M., 2001, Perlindungan Rahasia Dagang dalam UU No. 30/2000 dan Perbandingan dengan Beberapa Negara, CV. Bandar Maju, Bandung,

Suharnoko, 2014, Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus, Kencana, Jakarta.

Usman, Rachmadi, 2012, Mediasi di Pengadilan Dalam Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta.

Published

2020-09-27

How to Cite

1.
nurhayati elly. AKIBAT HUKUM TERHADAP PELANGGARAN RAHASIA DAGANG PADA INDUSTRI PANGAN. JAH [Internet]. 2020Sep.27 [cited 2024Dec.23];3(1):1-18. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/2680

Issue

Section

ARTIKEL