TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGUASAAN HAK MILIK ATAS TANAH OLEH ORANG ASING BERDASARKAN PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE) (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 12/PDT/2014/PT.DPS)
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v2i2.2562Keywords:
Tinjauan Yuriidis, Penguasaan Hak Milik Atas Tanah, Perjanjian Nominee.Abstract
Judul penelitian ini yaitu, tinjauan yuridis terhadap penguasaan hak milik atas tanah oleh orang asing berdasarkan perjanjian pinjam nama (nominee) (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 12/PDT/2014/PT.DPS) ?”. Penjanjian nominee merupakan salah satu dari jenis perjaniian innominaat, yaitu perjanjian yang tidak dikenal dalam Kitab Undang – undang Hukum Perdata namun timbul, tumbuh dan berkembang di masyarakat. Berdasarkan KUHPerdata, Perjanjian nominee harus tunduk pada ketentuan – ketentuan hukum perjanjian dalam Buku III KUHPerdata tentang perikatan. Perjanjian nominee ini ada pada surat perjanjian yang dibuat oleh para pihak, antara WNA dan WNI sebagai pemberi kuasa (nominee) yang ditimbul melalui perjanjian nominee pada dasar bermaksud untuk memberikan segala sesuatu kewenangan yang mungkin timbul terhadap hukum antara seseorang dengan tanahnya terhadap WNA selaku penerima kuasa untuk bertindak sebagai seorang pemilik yang sebenarnya dari sebidang tanah yang menurut hukum di Indonesia tidak dapat dimilikinya yaitu hak milik Berdasarkan uraian diatas maka rumusan masalah yang didapat : yaitu, bagaimanakah penguasaan hak milik atas tanah oleh orang asing berdasarkan perjanjian pinjam nama (nominee) ditinjau dari KUHPer dan UUPA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 12/PDT/2014/PT.DPS) ?”Penelitian ini dapat dikualifikasikan ke dalam jenis penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif yaitu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin – doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Dalam analisisnnnya penelitian ini menggunakan beberapa metode, metode yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan dan KUHPer. WNA tidak dapat menguasai hak milik atas tanah berdasarkan perjanjian pinjam nama (nominee) karena perjanjian tersebut pada dasarnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Penguasaan hak milik atas tanah berdasarkan perjanjian pinjam nama (nominee) adalah batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat obyektif yaitu suatu sebab yang halal. Hendaknya agar WNA lebih memilih cara lain yang tidak melanggar peraturan seperti hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha untuk menguasai ha katas tanah di Indonesia dan untuk pemerintah hendaknya membuat peraturan yang lebih jelas mengenai penguasaan hak milik atas tanah berdasarkan perjanjian pinjam nama (nominee).
Downloads
References
Harsono, Boedi, 2008, Hukum Agraria Indonesia-Sejarah Pembeentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Sumardjono, Maria S.W., 2001, Kebiijakan Pertaanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta, (yang selanjutnya disebut Maria S.W. Sumardjono I).
Parlindungan, A.P, 2008, Komentar Atas UUPA, Mandar Maju, Bandung.
Sumardjono, Maria S.W, 2008, Alternatiif Kebiijakan Pengaaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan bagi WNI dan Badan Hukum Asing, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta
Soekanto, Soerjono dan Mamuji, Sri, 2007, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raaja Grafiindo Persaada, Jakarta
Fajar, Mukti, 2010, Dualiisme Peneliitian Hukum Normatiif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Ali, H. Zainudin, 2009, Metode Peneliitian Hukum, Siinar Grafika, Jakarta.
Muljadi, Kartini dan Widjaja, Gunawan, 2006, Periikatan Yang Lahiir Darii Perjanjiian, Raja Grafiindo Persaada, Jakaarta
Muhammad Abdulkadir, 2003, Hukum Perjanjian di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.