PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN KEAGENAN GAS ELPIJI NON-PUBLIC SERVICE OBLIGATION
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v2i2.2560Keywords:
produsen, konsumen, perjanjian keagenanAbstract
Pertamina sebagai satu-satunya produsen yang memproduksi secara massal, barang-barang kebutuhan pokok berupa gas menjualnya melalui middle man atau pedagang perantara seperti agen. Hal ini disebabkan Pertamina yang bertindak sebagai prinsipal tidak berhubungan langsung dengan pembeli atau konsumen, maka tidak ada pertanggungjawaban kontrak antara produsen dengan konsumen. Penelitian ini bertujuan ingin mengetahui dan mengkaji hubungan hukum antara produsen dan konsumen, serta perlindungan konsumen berdasarkan perjanjian keagenan gas Elpiji Non-PSO. Tipe penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan-bahan hukurn dalarn penelitian ini selanjutnya disajikan dalam bentuk interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha atau kedua belah akan menimbulkan hak dan kewajiban pihak yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen yaitu UU No.8 Tahun 1999 pada Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. Berdasarkan Perjanjian Keagenan antara agen gas LPG dan Pertamina, apabila Agen Gas LPG tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya, maka PT Pertamina dapat menjatuhkan sanksi kepada Agen Gas LPG sesuiai dengan kétentuan yang berlaku pada lampiran Perjanjian Keagenan Gas tersebut. Gugatan konsumen mungkin dapat mengajukan langsung kepada PT Pertamina. Dalam menghadapi gugatan ini PT Pertamina dapat mengajukan tangkisan bahwa dirinya tidak terikat dalam perjanjian (Pasal 1340 KUHPerdata). Bisa jadi gugatan tersebut kandas apabila didasarkan pada alasan wanprestasi di pihak PT Pertamina, tetapi biasanya gugatan tidak saja didasarkan pada wanprestasi, tetapi juga perbuatan melawan hukum.
Downloads
References
Ali, Zainuddin., 2014, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Amirudin & Z.Asikin. 2016. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Edisi Revisi, Cetakan kesembilan, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Anshari, Muhammad Insa. 2017. State-Owned Enterprise and Public Service Obligation in The Sector of Oil and Gas, Mimbar Hukum, Vol 29, No 3, pp.516-527
Asikin, A.Z. 2016. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Cetakan ketiga, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Asyhadie, Zaeni., 2012, Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Edisi Revisi, Cetakan Keenam, Penerbit Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Badrulzaman, Mariam Darus., 2009, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Penerbit Alumni
Budiono, Herlien. 2011, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Fuady, Munir., 2001, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Cetakan II, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mahpur, Mohammad., 2017, Memantapkan Analisis Data Kualitatif Melalui Tahapan Koding, Repository, UIN, Malang.
Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Miru, Ahmadi. 2013, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia, Cetakan Kedua, Penerbit Rajagrafindo Perkasa, Jakarta.
Muchsin. 2010. Ikhtisar Hukum Indonesia. Bandung: Eresco.
Sholihin, M.F & Y.Wiwin. 2016. Kamus Hukum Kontemporer. Jakarta: Sinar Grafika.
Sumantoro, 2008, Hukum Ekonomi, Cetakan V, Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Sunggono, Bambang. 2012, Metodologi Penelitian Hukum, Cet.XIII, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Syukur, M. Hasan., 2013, Penggunaan Liquefied Petroleum Gases (LPG): Upaya Mengurangi Kecelakaan Akibat LPG, Forum Teknologi, Vol. 01 No.2
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.