EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NO.8 TAHUN 2016 MENGENAI PENERAPAN PAJAK PROGRESIF KENDARAAN BERMOTOR DI PROVINSI BALI

Authors

  • Ni Putu Ayu Suandewi Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v2i2.2559

Keywords:

pajak progresif, kendaraan bermotor.

Abstract

Provinsi Bali menerapkan aturan pengenaan pajak progresif pada kendaraan bermotor pada tahun 2014 dan telah tercantum pada Peraturan Daerah No.1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Peraturan in telah mengalami perubahan sebanyak dua kali dan saat ini telah disosialisasikan rencangan perubahan ketiga mengenai Peraturan ini. Peraturan Daerah No.8 tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah No.1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Peraturan daerah ini terapkan pada bulan Januari 2017. Peraturan Daerah ini dibuat karena ada dua alasan yaitu meningkatkan kontribusi pajak kendaraan bermotor terhadap pajak daerah dan diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang terjadi. Penulis meneliti keefektifan dari Peraturan Daerah ini. Hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa target Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kontribusi pajak kendaraan bermotor terhadap pajak daerah telah menunjukkan hasil yang meningkat dari tahun sebelumnya, namun dalam hal mengurangi kemacetan belum menunjukkan hasil yang memuaskan karena menurut hasil sensus Badan Pusat Statistik kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Bali masih mengalami peningkatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahira Anne, 2012, Terminologi Kosa Kata, Aksara, Jakarta.

Anshari Tunggul, 2005, Pengantar Hukum Pajak, Bayumedia Publishing, Malang

Bohari, 2004, Pengantar Hukum Pajak, PT Grafindo Persada, Jakarta.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1996, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Habibullah Ahmad dkk, 2008, Efektifitas Pojakwas dan Kinerja Pengawas Pendidikan Agama Islam, PT Pena Citasatria, Jakarta.

Kurniawa Panca dan Purwanto Agus, 1004, Pajak Daerah dan Distribusi, Bayumedia Publishing, Jakarta.

Lubis Irwansyah, Lubis Abidah Sari dan Lubis Muhammad Zuhdi, 2018, Taat Hukum Pajak Praktis dan Mudah Taat Aturan, Mitra Wacana Media, Jakarta.

Mardiasmo, 1999, Perpajakan, Andi Offset, Yogyakarta.

Marihot Siahaan, 2005, Pajak Daerah dan Retribusi Darah, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Pelupessy Eddy dan Yanuaria Tri, 2018, Pengantar Hukum Pajak, Inteligensia Media, Malang.

Pudyadmoko Sri, 2009,Pengantar Hukum Pajak, CV Andi Offset,Yogyakarta.

Poerwaarminta W.J.S, 2003, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Salim Peter dan Salim, Yessy 2002, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Modern English Perss, Jakarta.

Soemitro Rochmat, 1992, Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan, PT Eresco, Bandung.

Suandi Erly, 2002, Hukum Pajak , Salemba Empat, Jakarta.

Sutedi Andrian, 2011, Hukum Pajak, Sinar Grafika, Jakarta.

Usman Nurdin, 2002, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Wahab, 2008, Tujuan Penerapan Program, Bulan Bintang, Jakarta.

Published

2020-09-23

How to Cite

1.
Suandewi NPA. EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NO.8 TAHUN 2016 MENGENAI PENERAPAN PAJAK PROGRESIF KENDARAAN BERMOTOR DI PROVINSI BALI. JAH [Internet]. 2020Sep.23 [cited 2024Nov.22];2(2):237-46. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/2559

Issue

Section

ARTIKEL