PENGGUNAAN TEKNOLOGI ALAT PEREKAM CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENCURIAN

Authors

  • I Putu Agus Arya Krisna Arya Krisha Law Firm

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v2i2.2557

Keywords:

Teknologi, CCTV, Alat Bukti, Tindak Pidana Pencurian

Abstract

Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, memberikan dampak yang sangat luar biasa dalam kehidupan manusia. Penegakan hukum juga mendapatkan pengaruh dengan adanya perkembangan dari pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Salah satunya adalah penggunaan teknologi alat perekam khususnya video. Penerapan alat perekam video sendiri memiliki beberapa jenis, misalnya: kamera tersembunyi, CCTV, spy cam, video recorder. Penulis dalam hal ini merumuskan dua masalah yaitu apakah seluruh hasil rekaman CCTV dapat digunakan sebagai alat bukti dalam pengungkapan suatu tindak pidana pencurian dan bagaimanakah kedudukan hasil rekaman CCTV sebagai alat bukti tindak pidana pencurian dalam sistem peradilan pidana. Penulis langsung melakukan wawancara dengan aparat penegak hukum diantaranya pihak kepolisian di Polresta Denpasar dan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. Pada dasarnya semua rekaman CCTV dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan hanya rekaman yang bersifat privat yang tidak dapat ditampilkan dalam proses persidangan, lain halnya dengan rekaman yang bersifat publik dapat secara langsung digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan dengan atas permintaan aparat penegak hukum untuk dijadikan alat bukti.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfira, 2011, Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia, Raih Asa Sukses, Jakarta.

Anwar, Moch, 1994, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Budhijanto, Danrivanto, 2013, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi: Regulasi dan Konvergensi, PT. Revika Aditama, Bandung.

Chazawi, Adami, 2003, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Bayu Media, Malang.

, 2013, Pelajaran Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.

, 2018, Edisi Revisi Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Media Nusa Creative, Malang.

Effendi, Tolib, 2014, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana (Perkembangan dan Pembaharuan di Indonesia), Setara Press, Malang.

Fakhriah, Efa Laela, 2017, Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata, PT. Refika Aditama, Bandung.

Fuady, Munir, 2012, Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Gunadi, Ismu & Efendi, Jonaedi, 2014, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana, Jakarta.

Hanitijo Soemitro, Ronny, 2010, Dualisme Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris), Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Nasution, Bahder Johan, 2008, Metode Penelitian Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Moeljatno, 2015, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Panggabean, H.P., 2014, Hukum Pembuktian Teori-Praktik Dan Yurisprudensi Indonesia, P.T. Alumni, Bandung.

Rudyat, Charlie, 2013, Kamus Hukum, Pustaka Mahardika.

Sasangka, Hari & Rosita, Lily, 2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung.

Sofyan, Andy, 2013, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Rangkang Education, Yogyakarta.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 2010, Dualisme Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris), Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Wahid, Abdul; Labib, M., 2005, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Refika Aditama, Bandung.

Yusuf, A. Muri, 2014, Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, Dan Penelitian Gabungan Edisi Pertama, Kencana, Jakarta.

Jurnal :

Al Umami, Alan Tathmainnul Qulub, 2017, “Tinjauan Hukum Acara Pidana Dan Hukum Acara Pidana Islam Terhadap Kompetensi Saksi Ahli Dari Terdakwa Jessica Kumala Wongso”, Skripsi, Surabaya, Falkutas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB: 935/FKF/2018, Berkas Perkara Nomor: BP/108/X/2018/RESKRIM, Laporan Polisi Nomor: LP-A/1071/VIII/2018/BALI/RESTA DPS, Tanggal 14 Agustus 2018.

Handayani, Pristika, Vol. 2, No. 2 (2013), “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime)”, Jurnal Ilmiah, Falkutas Ilmu Hukum Universitas Riau Kepulauan, Batam.

Lukyta, Bima, 2018, Perbandingan Rekaman CCTV (Closed Circuit Television) sebagai alat bukti digital dalam perkara tindak pidana sebelum dan pasca putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016, Skripsi, Falkutas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Marisa, Ega, Vol. 6 No. 2 (2018), “Analisis Kekuatan Hukum Closed Circuit Television (CCTV) Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan”, Jurnal, Falkutas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Nakamnanu, Michael Jackson, 2016, “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Informasi atau Dokumen Elektronik Dalam Peradilan Perkara Pidana Korupsi”, Penulisan Hukum/Skripsi, Falkutas Hukum Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Nurhatifah, Anidah, 2016, “Kedudukan Alat Bukti Surat Elektronik (Email) Dihubungkan Dengan KUHAP Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”, Skripsi, Falkutas Hukum Universitas Pasundan, Bandung.

Purnomo, Parit, 2013, “Penerapan Teknologi Alat Perekam Video Sebagai Alat Bukti Dalam Pengungkapan Tindak Pidana”, Skripsi, Falkutas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta.

Rody, Muhamad, 2010, “Studi Komparasi Pengaturan Sistem Pembuktian Menurut Hukum Acara Pidana Indonesia Dengan Hukum Acara Pidana Republik Rakyat China (Criminal Procedure Code of People Republic of China)”, Skripsi, Falkutas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Sidik, Suyanto, Vol. 1, No.1 Mei-Juni 2013, “Dampak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Terhadap Perubahan Hukum Dan Sosial Dalam Masyarakat”, Jurnal Ilmiah WIDYA.

Published

2020-09-23

How to Cite

1.
Krisna IPAA. PENGGUNAAN TEKNOLOGI ALAT PEREKAM CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENCURIAN. JAH [Internet]. 2020Sep.23 [cited 2024May3];2(2):211-20. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/2557

Issue

Section

ARTIKEL