UNDANG-UNDANG LALU LINTAS RECHTSREGEL MUTLAK YANG DIANGGAP SEMU (PRESPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM)

Authors

  • Dewa Krisna Prasada Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v3i1.2493

Keywords:

Alat Trasnportasi, Lalu lintas, Pelanggaran.

Abstract

Kendaraan bermotor atau yang lebih dikenal dengan alat transportasi sangat penting bagi kehidupan manusia. Kebutuhan alat transportasi bagi masyarakat menjadi salah satu kebutuhan primer dalam menjalani kehidupannya. Untuk mengatur agar perilaku masyarakat tetap tertib berkendara, pemerintah mengaturnya dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Namun dewasa ini aturan lalu lintas masih dianggap semu oleh masyarakat dengan adanya penambahan pelanggaran lalu lintas setiap tahunnya. Fokus permasalahan dalam penelitian ini yaitu (1) bagaimana undang-undang ini dapat digunakan sebagai alat perubahan sikap masyarakat agar sadar akan aturan berlalu lintas dan (2) bagaimana peran sentral kepolisian sebagai penegak hukum dalam menjalankan aturan lalu lintas ini sebagai pengatur perilaku masyarakat dalam berlalu lintas. Penelitian hukum normatif menjadi metode yang digunakan dalam penelitian ini, didukung dengan pendekatan konsep sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 merupakan agent of change atau pelopor perubahan. Dengan demikian, aturan ini harus sesuai dengan kebutuhan berlalu lintas khususnya di era modern ini terutama penyesuaian dalam aspek ketentuan penggunaan teknologi dalam berkendara. Pihak Kepoliasan memiliki peran penting sebagai social engineering yang salah satu fokusnya yaitu sebagai penegak hukum dan pendidikan berlalu lintas. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. 1, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soerjono Soekanto, 2016, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Van aveldoorn, 1996, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Yesmi Anwar, 2007, Pengantar Sosiologi Hukum, Pt Grasindo, Jakarta.

Agus, A. A. (2017). Analisis Tingkat Kepatuhan Hukum Berlalu Lintas Bagi Pengemudi Angkutan Umum Antar Kota Di Makasar. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, 6(2), 55-64.

Anindhito, D., & Maerani, I. A. (2018). Kebijakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Di Wilayah Polda Jawa Timur. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(1), 183-192.

Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 10(1), 61-84.

Rafiqah, L. (2018). Pendekatan Struktural Fungsional terhadap Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Al Himayah, 2(2), 205-216.

Soekanto, S. (1977). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 7(6), 462-470.

Sopandi, U. L. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku Kasus Pelanggaran Lalu Lintas Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 35. Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 8(1), 1-9.

Sudjana, S. (2020). Penegakan Hukum terhadap Pembajakan Karya Cipta dalam Perspektif Teori Fungsionalisme Struktural. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(1), 89-110.

Zainuddin, M. (2017). Efektivitas Penerapan Sanksi Denda Terhadap Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Studi di Pengadilan Negeri Mataram. Jatiswara, 30(3).

Published

2020-09-27

How to Cite

1.
Prasada DK. UNDANG-UNDANG LALU LINTAS RECHTSREGEL MUTLAK YANG DIANGGAP SEMU (PRESPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM). JAH [Internet]. 2020Sep.27 [cited 2024Dec.23];3(1):48-61. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/2493

Issue

Section

ARTIKEL