ANALISIS YURIDIS MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELETRONIK YANG BERMUATAN MELANGGAR KESUSILAAN (STUDI KASUS PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)

Authors

  • Tjokorda Gde Agung Sayogaditya Widya Pramana Putra Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v2i2.2196

Keywords:

baiq nuril maqnun, mendistribusikan, melanggar kesusilaan.

Abstract

Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 574 K/PID.SUS/2018 tertanggal 26 September 2018 terkait kasus Baiq Nuril Maqnun (BNM) yang dinyatakan bersalah telah sesuai dengan ketentuan hukum. Putusan kasasi itu berisi tentang pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr, 26 Juli 2017. Menurut sebagian besar masyarakat, BNM dianggap merupakan korban kriminalisasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menunda eksekusi BNM. BNM kemudian mengajukan permohonan Peninjaun Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Berdasarkan uraian tersebut, peneliti ingin mengkaji ”Analisis Yuridis Mendistribusikan Dokumen Eletronik Yang Bermuatan Melanggar Kesusilaan (Studi Kasus Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)”. Adapun permasalahan yang akan dikaji sebegai berikut: Bagaimanakah analisis yuridis "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik" menurut ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE? dan Bagaimanakah analisis yuridis "informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan" menurut ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE?. Untuk mengkaji dan menganalisa permasalahan digunakan teori penafsiran hukum. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Permasalahan hukum dikaji dengan mepergunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Analisis bahan-bahan hukum dilakukan secara normatif kualitatif serta diberi argumentasi hukum. Setelah dilakukan analisa yuridis, ternyata kasus BNM tidak memenuhi unsur-unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan menurut ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Oleh karena itu, pemerintah perlu merumuskan satu penjelasan baru yang lebih spesifik yang mengatur khusus tentang unsur-unsur tersebut, sehingga jika ada permasalahan yang sehubungan dengan hal tersebut, dapat segera diselesaikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bemmelen, Van J.M.,1986,Hukum Pidana 3 bagian Khusus Delik-Delik Khusus, Bina Cipta, Jakarta.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2006, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Djafar, Wahyudi dan Zainal Abidin, 2014, Membelenggu Ekspresi: Studi Kasus Mengenai Praktik Pemblokiran/Penyaringan Konten Internet Dan Kriminalisasi Pengguna Internet di Indonesia, Elsam, Jakarta.

Eddyono Supriyadi Widodo, 2011, Problem Hukum & Hak Asasi Manusia Dalam Muatan Pasal 27 UU No 11 tahun 2 2008 tentang ITE, Makalah Indonesia Media Defense Litigation Network dan Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta.

Hamid, A.T., 2008, Praktek Peradilan Perkara Pidana, CV. Al-Ikhsan, Surabaya.

Manope, Indra Janli, 2017, Kekuatan Alat Bukti Surat Elektronik Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana, Jurnal Lex Crimen, 6.

Marpaung, Leden.,2006, Kejahatan Terhadap kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Sinar Grafika,Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno dan Mr. A.Pitlo.,1993, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti bekerja sama dengan konsorsium ilmu hukum Dept. Pendidikan dan Kebudayaan dan The Asia Foundation, Yogyakarta

Moeljatno,2003, Asas-asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta.

_______., 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bumi Aksara, Jakarta.

Mudzakkir, 2010, Laporan Akhir Penulisan Karya Ilmiah Tentang Analisis Atas Mekanisme Penanganan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum Dan HAM RI, Jakarta.

Napitupulu, Erasmus A.T. dan Supriyadi W. Eddyono, 2018, Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Dalam Kasus Baiq Nuril Maknun Pada Nomor Register Perkara : 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr Di Pengadilan Negeri Mataram, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta.

Projodikoro, Wirjono, 2003, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta.

Puspa, Yan Pramudya, 2007, Kamus Hukum, Pustaka Ilmu, Semarang.

Raharjo, Agus, 2002, Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Raharjo, Agus, 2002, Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi,: Citra Aditya Bakti, Bandung.

Saptaningrum, Indriaswati Dyah, 2011, Asasi Manusia dalam Pusaran Politik Transaksional,Elsam, Jakarta.

Sitompul, Josua, 2012, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, PT. Tatanusa, Jakarta.

Soesilo, R., 1989, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politeia, Bogor.

Sujamawardi, L. Heru,2018, Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Susanto, Anton Freddy, 2015, Semiotika Hukum : Dari Dekonstruksi Teks Menuju Progresivitas Makna, PT. Refika Aditama, Bandung.

Wahid, Abdul M. Labib., 2005, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Aditama, Bandung.

Wawuru, Riki Perdana Raya, 2019, Penerapan Asas Fiksi Hukum Dalam Perma, Biro Humas Mahkamah Agung RI, Jakarta.

Wisnubroto, Aloysius, 1999, Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Universitas Atmajaya, Yogyakarta.

Downloads

Published

2020-09-23

How to Cite

1.
Sayogaditya Widya Pramana Putra TGA. ANALISIS YURIDIS MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELETRONIK YANG BERMUATAN MELANGGAR KESUSILAAN (STUDI KASUS PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK). JAH [Internet]. 2020Sep.23 [cited 2024Dec.22];2(2):148-66. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/2196

Issue

Section

ARTIKEL