TINJAUAN YURIDIS HUKUM PIDANA INDONESIA DALAM MENGATUR PERLIDUNGAN HUKUM TERHADAP TRANSAKSI ONLINE (E-COMMERCE)
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v2i1.2170Abstract
Peningkatan penggunaan transaksi online tersebut tentunya dipicu dari banyaknya manfaat yang dapat dirasakan oleh konsumen pengguna transaksi online, khususnya kemudahan dalam melakukan transaksi karena lebih praktis tidak perlu lagi datang ke toko/store yang biasanya dilakukan pada konsumen pada umumnya. Peningkatan penggunaan transaksi online yang demikian pesatnya tentu harus memperhatikan aspek perlindungan kepada konsumen yang menggunakan jasa transaksi online (E-Commerce).
Masalah yang timbul akhir-akhir ini seperti yang diberitakan pada newsdetik.com Rabu 12 November 2018 pukul 18.05 WIB, seorang perempuan yang di tangkap Polda Metro Jaya yang melakukan penipuan secara online dengan menggunakan akun instagram bebebags21199. Penipuan tersebut dilakukan dengan cara mempromosikan barang-barang di akun tersebut lalu chatting secara pribadi antara Pelaku dan konsumen, dan setalah itu konsumen mentransfer uang seharga barang yang akan di beli, setelah konsumen mentransfer uang, pelaku tidak mengirim barang tersebut. Pada akhirnya konsumen melapor ke Polda Metro Jaya dan menagkap pelaku tersebut dan pelaku mengakui mengambil keuntungan dari penipuan dari bisnis online ini sebesar 600.000.000,- dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Terhadap kasus tersebut semestinya konsumen mendapatkan perlindungan hukum secara pasti agar tidak kasus seprti di atas dan pemerintah harus berperan aktif dalam memberantas kejahatan di dalam dunia maya dalam hal transaksi online dengan cara melakukan perlindungan hukum secara preventif (pencegahan) dan pelaku usaha yang melakukan penipuan secara online disini semestinya di berikan hukuman yang tegas.
Kata Kunci : Transaksi Online, Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana, Perlindungan HukumDownloads
References
A.S. Hornby Gen.Ed, (1987), Oxford Advence Learner’s Dictionary of Current English, Oxford University Press, Oxford.
Barda Nawawi Arief, (2007), Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Faisal, (2010), Mengingat Dominasi Positivisme Hukum, Jurnal Hukum Progresif Vol.4 No.1.
Laura Nader & Harry F. Todd Jr, (1978), The Disputing Process Law in Ten Societies Columbia University Press, New York.
Onno w.Purbo dan Aang Arif Wahyudi, (2001), Mengenal E-Commerce, Elex Media Komputindo, Jakarta.
P. A. F Lamintang, (1997), Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ph. Visser’t Hoft, (2001), Penemuan Hukum Judul Asli: Rechtvinding, Penerjemah B. Arief Shidarta, Laboratorium Hukum FH Universitas Parahiyangan, Bandung.
Riduan Syahrani, (2010), Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung.
Rijanto Tosin, (2000), Cara Mudah Belajar E-Commerce di Internet, Dinastindo, Jakarta.
Richardus Eko Indrajit, (2001), E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis di Dunia Maya, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta.
Suharnoko, (2004), Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus, Kencana, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.