PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI IMPLEMENTASI HAK-HAK KORBAN
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v2i1.2168Abstract
Banyak penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga yang tidak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi korban dalam rumah tangga. penegakan hukum dalam pelaksanaan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga sangat dibutuhkan terutama kekerasan dalam rumah tangga.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode hukum normatif, yang dimana semua bahanya itu lebih mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat didalam peraturan perundang-undangan, penulis memperoleh bahan hukum primer dan sekunder mengkaji masalah sehingga menemukan kecocokan untuk hasil dan teknik pengumpulan bahan hukum dengan teknik normatif dan adanya keterkaitan dengan tinjauan pustaka sehingga nantinya akan menemukan hasilnya berupa kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa terjadinya kekerasan dalam rumah tangga menunjukkan tidak seimbangnya kedudukan suami istri dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga sangat dibutuhkan karena segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hakasasi manusia. Korban kekerasan fisik-psikis, seksual dan penelantaran mengalami penderitaan dan kerugian, sehingga perlu dilindungi hak-hak korban untuk memperoleh keadilan.
Kata Kunci: Perlindungan, korban, kekerasan, RumahTangga
Downloads
References
Angkasa, 2003, “Kedudukan Korban Dalam Distem Peradilan Pidana”, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP Semarang.
Ekotama, Suryono, ST. Harum Pudjianto, dan G. Wiratana. Abortus Provocatus Bagi Korban Pemerkosaan Perspektif Viktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana. Cet. I; Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2001.
Kurnia, Titon Slamet. Reparasi (Reparation) Terhadap Korban Pelanggaran HAM diIndonesia. Cet. I; Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
Mansur, Dikdik M.Arief dan Elisatris Gultom, 2007 Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Edisi 1, Cet.I; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Muladi, 2002, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Center, Jakarta.
Moerti Hadiati Soeroso, 2006, Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafika.
Yahya, Ahmad, Zein, Problematika, 2012, Hak Asasi Manusia, Edisi Pertama. Cetakan Pertama, Liberty. Yoyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah tangga, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419, mulai berlaku pada tanggal 22 September 2004.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019 pada tanggal 2 Januari 1974.
Jurnal
Laurika Andrew Lionel, Volume V, 2 Februari 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal Ilmu Hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.