Penyelesaian Tindak Pidana di Bidang Perlindungan Konsumen dengan Menggunakan Pendekatan Nilai-Nilai Keadilan Restoratif (Dengan Mekanisme Mediasi Penal)

Authors

  • Tjokorda Gde Indraputra Magister hukum, Undiknas Graduate School

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v2i1.2162

Abstract

Dalam hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen terdapat ketidakseimbangan kedudukan yang diikuti dengan ketidaksigapan pemerintah dalam membentuk peraturan yang menangani permasalahan tersebut. Perangkat hukum perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (selajutnya disebut UUPK) Nomor 8 Tahun 1999. Dalam UUPK terdapat peraturan hukum sebagai upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan konsumen. Dalam undang-undang terdapat jaminan hak-hak dasar konsumen kewajiban produsen, larangan penggunaan klausula baku, tersedianya jalur litigasi dan non-litigasi dalam hukum acara sengketa konsumen.

Dalam UUPK, penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya. Namun hal tersebut tidak berarti terhadap perkara-perkara pidana konsumen langsung dipergunakan pidana sebagai upaya penyelesaiannya. Penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan represif dalam sistem peradilan pidana, melahirkan keadilan retributif yang berorientasi pada pemidanaan dan pemenjaraan pelaku. Penyelesaian tindak pidana konsumen, lebih tepat menggunakan pidana sebagai tahap akhir (ultimum remidium) bukannya premium remedium. Terhadap perkara pidana yang masih bersifat perdata dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

Mediasi sebagai salah satu bentuk mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dalam bidang perdata, dalam ranah pidana dikenal sebagai mediasi penal (penal mediation). Merupakan bentuk mekanisme penyelesaian perkara pidana yang berlandaskan nilai-nilai keadilan restoratif. Perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi, yang merupakan inisiatif penegak hukum sebagai bagian dari sistem hukum. Dengan demikian, mediasi dapat dijalankan dalam Sistem Peradilan Pidana.

Dasar hukum pelaksanaan nilai-nilai keadilan restoratif, secara tidak langsung sudah diakomodir oleh UUPK. UUPK merupakan upaya hukum pencegahan (preventif) untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Implementasi konsep restorative justice dalam upaya penyelesaian tindak pidana, dengan menggunakan mekanisme mediasi penal sesungguhnya untuk memberikan keadilan bagi pelaku maupun korban mendapatkan solusi yang adil (win-win solution).  Badan Penyelesain Sengketa (BPSK) memberikan konsumen yang haknya dilanggar oleh pelaku usaha untuk mendapatkan keadilannya sedangkan sanksi pidana digunakan sebagai pilihan terakhir jika semua proses telah dilakukan.

Agar konsumen mendapatkan perlindungan maksimal, hendaknya pemerintah melakukan edukasi yang maksimal terhadap pelaku usaha. Hendaknya pemerintah segera merumuskan satu aturan baru yang lebih spesifik yang mengatur khusus tentang penggunaan nilai-nilai keadilan restoratif. Peraturan yang ada saat ini belum dirasa cukup untuk dipergunakan memberikan perlindungan kepada konsumen.

Kata kunci: perlindungan konsumen, sistem peradilan pidana, keadilan restoratif, penyelesaian sengketa, mediasi penal

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum, Edisi kedua. Jakarta: Gunung Agung.

Anonimous. (2008). Buku Komentar Peraturan Mahkamah Agung RI No. 01 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan, Dibuat atas kerjasama Mahkamah Agung RI, Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Indonesia Institute for Conflikct Transformation (IICT).

Arief, B.N. (2012). Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan. Semarang: Pustaka Magister.

Artadi, I.K., dan Putra, D.N.R.A. (2009). Pengantar Umum Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Perancangan Kontrak, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.

Arwan, F.M. (2005). Hukum dan Keadilan Masyarakat, Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.

Beekhuis, J.M. (1953). Contract en Contracyvirjheid, Rede Groningen 1953, Groningen, Djakarta.

Friedman, L.M. (1984). American Law, W.W. New York: Norton and Company.

_______. (1990). Teori dan Filsafat Hukum, Hukum dan Masalah-Masalah Kontemporer (Susunan III). Jakarta: Rajawali Press.

Haley, J., M. Nolan. (1996). Court Mediation And The Search For Justice Through Law, Washington University Law Quartely, 74: 84.

_______. (2004). The Merger Of Law And Mediation: Lessons From Equity Jurisprudence And Roscoe Pound, Cardozo Journal of Conflict Resolution, 6: 69.

Hamzah, A. (1986). Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Herlina, A. (2004). Restorative Justice, Jurnal Kriminologi Indonesia, 3 (3): 19.

Hoy, B. G. (2000). The Draft Uniform Mediation Act In Context: Can It Clear Up The, Clutter?, Saint Louis University Law Journal, 44 : 1125.

Joses, S.J. (2011). Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan; Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase. Jakarta: Visimedia.

Kartayasa, M. (2012). Restorative Justice dan Prospeknya Dalam Kebijakan Legislasi, Makalah disampaikan pada seminar Nasional Peran Hakim Dalam Meningkatkan Profesionalisme Menuju Peradilan yang Agung, Diselenggarakan IKAHI dalam rangka Ulang Tahun IKAHI ke-59.

Kazt, L.V. (1988). Enforcing an ADR Clause-Are Good Intention All You Have ?, American Bussiness Law Journal, 575: 588.

Ketaren, D.M.P. (2007). Penyelesaian Perselisihan Premium Call Antara PT. TELKOM dan Konsumen Melalui Mediasi Oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tesis Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.

Lee, J. (1999). The Enforceability of Mediaton Clauses in Sngapore, Singapore Journal of Legal Studies, 229: 243.

Liebmann, M. (2009). Restorative Justice: How It Works. London: Jesicca Kingsley Publisher.

Manan, B. (2003). Peran Sosok Hakim Agama sebagai Mediator dan Pemutus Perkara serta Kegamangan masyarakat terhadap Keberadaan lembaga Peradilan, sambutan Ketua Mahkamah Agung RI. Pada Serah Terima Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan. (22 Agustus 2003).

_______. (2008). Retorative Justice (Suatu Perkenalan), dalam Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran dalam dekade Terakhir, Jakarta: Perum Percetakan Negara RI.

Muladi. (2012). Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana, Makalah yang disampaikan pada Seminar Nasional Peran Hakim dalam Meningkatkan Profesionalisme Menuju Peradilan yang Agung, Diselenggarakan IKAHI dalam rangka Ulang Tahun IKAHI ke-59 Tanggal 25 April 2012.

Mertukusum, S. (1992). Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Nugroho, S.A.N. (2009). Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: PT.Telaga Ilmu Indonesia.

Rahardjo, H. (2016), Sistem Hukum Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Rajagukguk, E., et al. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: CV Mandar Maju.

Ridwan, M. (2010). Mediasi Penal Terhadap Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Jakarta: Yayasan Gema Yustisia Indonesia.

Shofie, Y. (2011). Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Subekti. (2007). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa.

Sulaeman, M. (2007). Tanggung Jawab Pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Tesis Program PascaSarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Susilo, I. B. (1988). Teori Kontrak Sosial dalam jurnal masyarakat, Kebudayaan dan Publik, Surabaya: Fisip Unair.

Syawali, H., and Imaniyati, N.S. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.

Wahid, E. (2009). Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Universitas Trisakti.

Zulham. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana.

Published

2019-07-18

How to Cite

1.
Indraputra TG. Penyelesaian Tindak Pidana di Bidang Perlindungan Konsumen dengan Menggunakan Pendekatan Nilai-Nilai Keadilan Restoratif (Dengan Mekanisme Mediasi Penal). JAH [Internet]. 2019Jul.18 [cited 2024Dec.22];2(1):93-113. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/2162

Issue

Section

ARTIKEL