Ketentuan Penguasaan Tanah Karang Ayahan Desa Pakraman di Bali Oleh Krama Desa

Authors

  • Made Oka Cahyadi Wiguna Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar – Bali

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v2i1.2129

Abstract

Desa pakraman dalam kedudukannya sebagai lembaga adat, bertugas untuk mengatur pengelolaan dari tanah-tanah adat tersebut, yang dipimpin oleh seorang Bendesa adat. Permasalahan yang terjadi, penguasaan hak atas tanah karang ayah yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum adat yang berlaku. desa pakraman dan kewenangannya terhadap tanah adat mempunyai hubungan yang sangat erat dan tidak terpisahkan. Desa Pakraman sebagai kesatuan masyarakat hukum adat mempunyai berbagai kewenangan, termasuk hak dan kewajiban. Termasuk pula di dalammya adalah mempunyai hak dan kewenangan untuk mengatur penggunaan, peruntukkan dan pemeliharaan terhadap eksistensi tanah ulayat yang disebut dengan karang ayahan. Konsep karang ayah sebagai tanah yang dimiliki secara bersama-sama oleh krama Desa Pakraman. desa pakraman berhak untuk mengalihkan penguasaan tanah tersebut kepada krama desa. Penguasaan yang dilakukan oleh krama desa harus memperhatikan hak dan kewajiban serta larangan-larangan yang telah ditentukan oleh desa pakraman dalam ketentuan-ketentuan awig-awignya.

 

Kata Kunci : desa pakraman, karang ayahan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budiana, I Nyoman 1998, Widya Satya Dharma Jurnak Kajian Hindu, Budaya dan Pembangunan, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Satya Dharma Singaraja, Vol.5 No.1, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Satya Dharma Singaraja, Singaraja.

Dharmayudha, I Made Suasthawa, (2001), Desa Adat, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Propinsi Bali, Denpasar : Upada Sastra.

Harsono, Boedi (2005), Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta : Djambatan.

Rato, Dominikus, (2011), Hukum Adat Suatu Pengantar Singkat Memahami Hukum Adat Indonesia, Yogyakarta : LaksBang PRESSindo.

Setiady, Tolib, (2009), Intisari Hukum Adat Indonesia Dalam Kajian Kepustakaan, Cetakan Kedua, Bandung : Alfabeta.

Subandi, Ketut,(1981), Pura Kawitan / Pedarman dan Penyungsungan Jagat, Denpasar : CV. Kayumas.

Surpha, I Wayan (2012), Seputar Desa Pekraman dan Adat Bali, Cetakan Ketiga, Denpasar : Pustaka Bali Post.

Suwitra, I Made, (2010), Eksistensi Hak Penguasaan dan Pemilikan Atas Tanah Adat di Bali Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional, Cetakan Kesatu, Bandung : LoGoz Publishing.

Wardha, I Wayan,1989, Tawan Karang, (Suatu kasus Belli di Bali), Laporan Hasil Penelitian, Fakultas Sastra, Universiras Udayana Denpasar.

Windia, Wayan P. (2004), Mamitra Ngalang, Catatan Populer Hukum Keluarga Perspektif Hukum Adat Bali, (Denpasar : Upada Sastra, 2004).

, (2010), Bali Mawacara Kesatuan Awig-Awig, Hukum dan Pemerintahan di Bali, Cetakan I, Denpasar : Udayana University Press.

, (2010), Dari Bali Mawacara Menuju Bali Santi, Cetakan Pertama, Denpasar : Udayana University Press.

Published

2019-07-18

How to Cite

1.
Wiguna MOC. Ketentuan Penguasaan Tanah Karang Ayahan Desa Pakraman di Bali Oleh Krama Desa. JAH [Internet]. 2019Jul.18 [cited 2024Dec.22];2(1):61-72. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/2129

Issue

Section

ARTIKEL