PENYELESAIAN WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL (STUDI KASUS PT. BALI RADIANCE)

Authors

  • Kadek Januarsa Adi Sudharma Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v1i2.413

Abstract

PT. Bali Radiance adalah salah satu perusahaan penyewaan mobil terbesar di Kabupaten Badung. PT. Bali Radiance memiliki setidaknya 107 kendaraan yang siap disewakan. Leasing dimulai dengan membuat perjanjian sewa mobil. Dalam perjanjian sewa mobil, pelanggaran kontrak masih sering terjadi. Berdasarkan data pelanggaran kontrak yang pernah terjadi di PT. Bali Radiance dari tahun 2015 hingga 2017, pada tahun 2015 104 pelanggaran kasus kontrak ditemukan, pada tahun 2016 130 kasus ditemukan dan pada tahun 2017 100 kasus ditemukan. Temuan ini membutuhkan beberapa penyelesaian yang seimbang dan adil, sehingga hak dan kewajiban para penyewa dan PT. Bali Radiance terakomodasi dengan baik sesuai dengan perjanjian sewa mobil. Berdasarkan hasil penelitian tentang perjanjian sewa mobil, pelanggaran kontrak sering dilakukan secara sengaja dan tidak disengaja. Dimana dalam pelanggaran kontrak dapat diselesaikan dengan jalur litigasi atau jalur non litigasi. Pelanggaran kontrak yang pernah terjadi di PT. Bali Radiance sering dilakukan oleh para penyewa seperti keterlambatan kembalinya mobil dan disfigurasi mobil. Pelanggaran kontrak dapat diselesaikan dengan jalur non litigasi dalam mediasi atau negosiasi contoh. Adapun bentuk lain dari pelanggaran kontrak yang tergolong serius misalnya mobil digadaikan oleh penyewa, dapat diselesaikan dengan jalan litigasi atau membawanya ke pengadilan

Kata Kunci: Perjanjian Sewa, Pelanggaran Kontrak, Penyelesaian Sengketa

Downloads

Download data is not yet available.

References

Gusadi, Ismu dan Efendi, Jonaedi, 2014, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Prenamedia Group, Jakarta.

Hernoko, Agus Yudha, 2014, Hukum Perjanjian, cet. Ke-4, Prenamedia Group, Jakarta.

Marbun, Rocky, 2011, Kasus Hukum, Visimedia, Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nurachmad, Much, 2010, Buku Pintar Memahami dan Membuat Surat Perjanjian, Visimedia, Jakarta.

Saija, Dr. Ronald, & Letsoin, Roger F.X.V, 2016 Buku Ajar Hukum Perdata, Deepublish, Yogyakarta.

Saliman, Abdul R, 2015, Hukum Bisnis untuk Perusahaan, Prenamedia Group, Jakarta.

Sembiring, Jimmy Joses, 2011, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, Visimedia, Jakarta.

Subekti, R, 2010, Hukum Perjanjian, cet. 23, PT. Intermasa, Jakarta.

Sudarsono, 2007, Kamus Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Published

2020-09-30

How to Cite

1.
Sudharma KJA. PENYELESAIAN WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL (STUDI KASUS PT. BALI RADIANCE). JAH [Internet]. 2020Sep.30 [cited 2024Mar.29];1(2):223-39. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/413

Issue

Section

ARTIKEL