MENAKAR DERAJAT KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMILU PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017
DOI:
https://doi.org/10.38043/jids.v4i1.2276Keywords:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Kepastian Hukum, PemiluAbstract
Pelaksanaan Pemilu yang berdasarkan pada norma hukum, akan memberikan kepastian pada seluruh pihak yang terkait dalam pemilu, sehingga peserta pemilu dan masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu untuk dapat menjaga tegaknya demokrasi. Kepastian hukum dalam sebuah penyelenggaraan Pemilu dapat menciptakan suatu keadilan bagi semua pihak, terutama peserta pemilu, hal tersebut dapat terwujud dengan adanya pengaturan yang efektif dalam penyelesaian segala permasalahan pemilu yang tertuang dalam sebuah hukum pemilu. Menjadi dasar dari sebuah pesta demokrasi yang serentak dilaksanakan pada tahun 2019, UU Pemilu Nomor 7/2017 yang merupakan penggabungan 3 (tiga) undang-undang yang mengatur tentang pemilihan legislative, pemilihan presiden dan penyelenggara pemilu, ternyata memiliki derajat kepastian hukum pada pelaksanaan Pemilihan Umum yang belum optimal dan perlu mendapat perbaikan dibeberapa pasal. Meski aspek-aspek Pemilu telah tertuang pada pasal-pasal dalam UU Pemilu Nomor 7/2017, namun masih terdapat ketentuan-ketentuan yang tidak konsisten dalam beberapa pasal, pasal yang multitafsir, pasal yang sulit dilaksanakan di lapangan dan adanya temuan terkait pasal-pasal yang rawan untuk digugat di Mahkamah Konstitusi
Kata Kunci: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Kepastian Hukum, Pemilu
Downloads
References
International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA). (2002).Standar-standar internasional untuk pemilihan umum : Pedoman peninjauan kembali kerangka hukum pemilu Seri buku panduan, Sweden : Bulls Tryckeri
Perbawa, Sukawati Lanang P. (2019). Penegakan hukum dalam pemilihan umum. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 3 (1), 99-100
Siddiq, Taufiq. (2018, Mei 26). Komisi II DPR: Poin citra diri di UU pemilu bisa multitafsir. Tempo.Co.https://nasional.tempo.co/read/1092815/komisi-ii-dpr-poin-citra-diri-di-uu-pemilu-bisa-multitafsir (Diakses pada 18 Desember 2019)
Surbakti, Ramlan. (2016). Pidato inagurasi anggota baru akademi ilmu pengetahuan indonesia (AIPI), Surabaya : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga
Surbakti, Ramlan dkk. (2015). Naskah akademik dan draft RUU kitab hukum pemilu: Usulan masyarakat sipil,Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan