PEMBERIAN GELAR ADAT KEPADA KEPALA DAERAH DI KABUPATEN BUNGO: PROSES, STRUKTUR YANG MEMPENGARUHI DAN KENDALA
DOI:
https://doi.org/10.38043/jids.v3i2.2176Keywords:
Pemberian, Gelar Adat, Kepala Daerah, Lembaga AdatAbstract
Kabupaten bungo yang di pimpin oleh bupati bungo Mashuri dan wakil bupati bungo Syafrudin Dwi Apriyanto juga di beri gelar oleh LAM-J kabupaten Bungo pada tahun 2016, gelar yang di berikan pada bupati bungo yaitu Datuk Putro Arif Bijaksono Setioardjo dan wakil bupati Datuk Pemangku Setio Mandaliko. Dari paparan latar diatas dapat ada beberapa merumuskan masalah dalam penelitian ini yatu bagaimana proses pemberian gelar adat kepada kepala daerah Kabupaten Bungo sebagai wujud kesepakatan sosial etnis melayu bungo?, struktur-struktur apa saja yang mempengaruhi dalam pemberian gelar adat kepada kepala daerah Kabupaten Bungo sebagai wujud kesepakatan sosial etnis melayu Bungo, apa saja kendala dalam pemberian gelar adat kepada kepala daerah Kabupaten Bungo sebagai wujud kesepakatan sosial etnis melayu Bungo? Penelitian ini akan dilaksanakan di Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Bungo. Mengenai Analis pemberian gelar adat kepada tokoh masyarakat oleh Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Bungo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan cara melakukan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian yaitu pemberian gelar adat kepada kepala daerah oleh Lembaga Adat Melayu Kabupaten Bungo, merupakan hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda), Pemberian gelar adat yang diberikan kepada kepala daerah merupakan hasil keputusan Rapat Kerja Daerah Lembaga Adat Melayu Kabupaten Bungo Nomor 01/LAD/2008 dan Nomor 12/KEP-LAM/2016, yang dituangkan dalam dalam program kerja tahunan,Surat Keputusan Lembaga Adat Melayu Kabupaten Bungo merupakan suatu kebijakan. Dasar pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengukuhan Gelar Adat, yaitu berdasarkan Keputusan Bupati Bungo Nomor 485/BPMPD/Tahun 2009 tanggal 28 Desember 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengukuhan Gelar Adat dan bekerjasama dengan Lembaga Adat Melayu Kab.Bungo. Struktur-struktur yang mempengaruhi dalam pemberian gelar adat kepada kepala daerah Kabupaten Bungo, sepenuhnya diurus oleh Lembaga Adat Melayu Kab.Bungo.Kendala-kendala Dalam Pelaksanaan Pemberian Gelar Adat yaitu kendala dalam proses ceremony atau pengukuhan karena financial, tidak adanya keikutsertaan seluruh anggota Lembaga Adat Melayu Kabupaten Bungo Dalam Perumusan Gelar Adat, panduan atau pedoman pemberian gelar adat kepada kepala daerah belum di bukukan secara legal.
Downloads
References
Buku Pedoman Adat Bungo. 2014. Lembaga adat bungo, Muara Bungo.
Charles E, Lindblom. 1980. Proses Penetapan Kebijakan. Jakarta: Erlangga.
Charles O, Jones. Pengantar Kebijakan Publik (Public Policy). 1994. Jakarta: Rajawali Press.
http://informasijambi.blogspot.com/2010/03/apa-itu-lembaga-adat.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Adat, diakses pada hari minggu tanggal 20 Januari pukul 00.55 wib
https://id.wikipedia.org/wiki/Jenis_gelar di akses pada hari sabtu tanggal 23 maret 2019 pukul01.26
Kamus umum Bahasa Indonesia karangan W.J.S Poerwadarminta maupun J.S Badudu dan Zain.
Lexy. J. Meleong, 2009. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Roem topatimasang dkk. 2009. Merubah Kebijakan Publik.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suminto Aqib. H.DR. 1986. Politik Islam Hindia Belanda. Jakarta: LP3ES.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Wawancara dengan Drs.H.M Rifai., Abtes.Sy , Selasa pagi tanggal 9 April 2019.
Wawancara dengan Drs.H.M Rifai., Abtes.Sy , Selasa pagi tanggal 9 April 2019.
Wawancara dengan Yudi novriansyah., Sos. M.Si.
Wawancara dengan Masril.
Wawancara dengan nurdin ahmda. Pada hari senin 15 April 2019.