PENEGAKAN HUKUM DALAM PEMILIHAN UMUM

Authors

  • Sukawati Lanang P Perbawa Universitas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.38043/jids.v3i1.1765

Keywords:

Pemilu dan Penegakan Hukum

Abstract

Ukuran keberhasilan Negara demokratis salah satunya dilihat dari kesuksesannya menyelenggarakan pemilu dan penegakan hukumnya. Perjalanan penegakan hokum dibidang pemilu mengalami perubahan dalam setiap pemilu baik pemilu legeslatif, pilpres dan pilkada. Untuk pemilu saat ini, dalam menindaklanjuti tindak pidana pemilu, ternyata dan tidak hanya cara kerja yang berbeda, namun terdapat wadah koordinasi yang berbeda dibandingkan tindak pidana umum. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah diatur bahwa ada 4 (empat) institusi yang terlibat dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu yakni Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu),Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Untuk mengefektifkan penanganan perkara pelanggaran pemilu yang menyangkut pidana maka Panwaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Kata Kunci: Pemilu dan Penegakan Hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku :

Ali, Achmad. Keterpurukan Hukum di Indonesia Penyebab dan Solusinya.Bogor: Ghalia Indonesia.

Arief, Barda Namawi. 2005. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung : Kencana Prenada.

Huda, Ni Matul. 2010. Hukum Tata Negara. Jakarta: PT.Raja Grafido Persada, Jakarta, Cetakan ke-5.

Jurdi, Fajlurahman. 2018. Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Jakarta : Prenada Media Group.

Kejaksaan Republik Indonesia, 2019, Buku Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana pemilihan Umum Tahun 2019, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto.2002. Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah.penyunting Khudzaifah Dimyati, Surakarta : Muhammadiyah University Press.

Raharjo, Satjipto. 2009. Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta : Genta Publishing.

Rizkiyansyah, Ferry Kurnia. 2014. Pemilu dan Demokrasi Terkonsolidasi, Catatan Penyelenggaraan Pemilu. Jakarta : PT. Epicentrum Mahadaya Komunika.

Santoso, Topo . 2006. Tindak Pidana Pemilu. Jakarta :Sinar Grafika, Cetakan Pertama.

Santoso, Topo dkk.2006.Penegakan Hukum Pemilu, Praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014, Jakarta : Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi.

Jurnal :

Khairul Fahmi. 2010. Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif, Jurnal Konstitusi, volume 7, nomor 3, Juni.

Khairul Fahmi, Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu, Pusat Studi Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Vol. 12, No. 2 Juni 2015.

Rian Sucipto, Eksistensi Polri dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Menyongsong Pesta Demokrasi Indonesia 2019, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang Volume 4 Nomor 2 Tahun 2018.

Undang-Undang :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang “Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Published

2019-02-01

How to Cite

1.
Perbawa SLP. PENEGAKAN HUKUM DALAM PEMILIHAN UMUM. JIDS [Internet]. 2019Feb.1 [cited 2024Apr.26];3(1):80-102. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/fisip/article/view/1765

Issue

Section

Articles