IMPLEMENTASI PSAK 71 JANUARI 2020 DAN PROFITABILITAS PERBANKAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.38043/jiab.v6i1.2978Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan profitabilitas sebelum dan sesudah penerapan PSAK 71 yang resmi diterapkan per 1 Januari 2020. PSAK 71 merupakan pencadangan atas menurunnya nilai aset keuangan yang berupa kredit. Objek penelitian ini adalah perusahaan perbankan milik BUMN. Dalam penelitian ini untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan profitabilitas sebelum dan sesudah penerapan PSAK 71 peneliti menggunakan metode yang digunakan adalah Paired Sample T-Test. Bedasarkan dari asil uji Paired Sample T-Test mendapat nilai signifikasi 0,000 <0,005 yang artinya terdapat perbedaan profitabilitas yang signifikan sebelum dan sesudah penerapan PSAK 71. Penerapan PSAK 71 menyebabkan penurunan profitabilitas perbankan yang dikarenakan meningkatnya pencadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk perbankan akibat dari kredit yang tidak tertagih. Saran yang dapat diberikan adalah walaupun mengalami penurunan profitabilitas yang signifikan perbankan diharapkan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dalam pemberian kredit guna meningkatkan perekonomian.
Kata kunci : PSAK 71, CKPN, Profitabilitas
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.