Vidhisastya: Journal for Legalscholars
https://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya
<div class="pkp_structure_main" role="main"> <div class="page_index_journal"> <div class="additional_content"> <p><strong>Vidhisastya: Journal for Legalscholars</strong> is the flagship, faculty-edited journal of the Faculty of Law, Universitas Pendidikan Nasional, Indonesia. The journal exclusively publishes all manuscripts in English and Indonesian. As a refereed journal, each submitted manuscript undergoes a rigorous double-blind peer review process by esteemed academics and experts in the field. This journal is dedicated to publishing international, comparative, and national research and reviews that explore the intersections of law and society.</p> <p>We welcome submissions of all manuscript types, including socio-legal, empirical, and doctrinal studies. However, this journal particularly encourages contributions that are empirical in nature and engage with cross-disciplinary legal issues related to political science, criminology, history, sociology, human rights, technology, and political economy.</p> <p>All published papers are subjected to a double-blind peer review by at least two experts in the relevant field. The final decision of the Editor is based on the manuscript's alignment with the journal's aims and scope, the quality of research and writing, and the geographical diversity of the contributions. An essential requirement is the novelty and significance of the academic contribution presented.</p> </div> </div> </div> <div class="pkp_structure_sidebar left" role="complementary" aria-label="Sidebar"> <div id="customblock-sidebar" class="pkp_block block_custom"> <div class="content"> </div> </div> </div>Universitas Pendidikan Nasionalen-USVidhisastya: Journal for LegalscholarsPerlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi (Studi Putusan Nomor 228/Pid.B/2023/Pn.Pol)
https://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya/article/view/5856
<p style="font-weight: 400;">Perkembangan teknologi dapat menyebabkan kejahatan berbasis siber atau <em>cybercrime.</em> Kekerasan berbasis gender <em>online </em>terutama dalam penyebaran konten pornografi seringkali melibatkan perempuan sebagai korban karena adanya konstruksi sosial yang beranggapan bahwa perempuan merupakan objek dari seksualitas sehingga berhak mendapatkan perlindungan hukum dan privasi dari kejahatan penyebaran pornografi yang menimpanya. Penelitian ini dilakukan untuk memahami bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana penyebaran konten pornografi di Indonesia dan mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 228/Pid.B/2023/Pn.Pol. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban dari penyebaran konten pornografi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian ini bahwa perlindungan terhadap perempuan sebagai korban penyebaran konten pornografi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan memberikan hak kepada korban seperti perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan restitusi, serta bantuan medis dan rehabilitasi psikososial-psikologis. Berdasarkan pertimbangan yuridis dan sosiologis, pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana tindak penyebaran konten pornografi (Studi Putusan Nomor 228/Pid.B/2023/Pn.Pol) terpidana telah terbukti secara sah bersalah dengan dijatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00.</p>Tara MeisyaNi Nyoman Juwita Arsawati
Copyright (c) 2024 Tara Meisya, Ni Nyoman Juwita Arsawati
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-10-312024-10-3114241253Peran Pemerintah Daerah Dalam Menangani Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kabupaten Sumba Barat
https://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya/article/view/5855
<p>Kekerasan seksual terhadap anak merupakan hal yang sangat berdampak buruk terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak. Oleh karena itu, dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak peran pemerintah sangat dibutuhkan dengan berdasarkan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa “pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertamgggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak,salah satunya diberikan kepada anak korban kejahatan seksual. Pemerintah daerah Kabupaten Sumba Barat melalui Dinas Pengendalian Penduduk, pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap anak dengan melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak. Adapun rumusan masalah yang digunakan adalah bagaimana peran pemerintah daerah kabupaten sumba barat dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak?. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan konsep. Teknik pengumpulan data yang digunakan menggunakan teknik wawancara dan studi pustaka. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana peran pemerintah daerah dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran pemerintah daerah dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak 3 (tiga) upaya yaitu upaya pencegahan, upaya penanganan dan upaya pemulihan. Upaya pencegahan seperti sosialisasi, pembetukan perlindugan anak terpadu berbasis masyarakat, kerjasama lintas sektor, pembentukan forum anak daerah dan upaya penanganan seperti layanan pengaduan, pendampingan korban, layanan kesehatan, bantuan hukum dan upaya pemulihan menyediakan psikolog, serta layanan kesehatan dan rumah aman bagi anak korban kekerasan seksual.</p> <p> </p>Rosi Ina RagawinoAnak Agung Ayu Ngurah Tini Rusmini Gorda
Copyright (c) 2024 Rosi Ina Ragawino Ragawino
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-10-312024-10-3114254268Akibat Hukum Perjanjian Nominee Terhadap Hak Kepemilikan Atas Tanah Dalam Paradigma Kebebasan Berkontrak
https://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya/article/view/5841
<p>Hak milik atas tanah merupakan hak waris terkuat dan hanya warga negara Indonesia yang boleh memilikinya berdasarkan UUPA. Individu asing secara teratur menghindari hukum ini dengan membuat perjanjian <em>nominee</em> dengan penduduk Indonesia berdasarkan kebebasan berkontrak, seperti yang ditunjukkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 68/Pdt/2021/PT.DPS. Tulisan ini mengkaji bagaimana undang-undang Indonesia melarang orang asing memiliki properti versus perjanjian <em>nominee</em> dan konsekuensi hukum dari perjanjian <em>nominee</em> atas tanah dalam konteks kebebasan berkontrak. Tulisan ini berupaya menganalisis dan menyelidiki undang-undang Indonesia yang melarang penduduk asing memiliki properti melalui perjanjian <em>nominee</em> dan akibat hukum dari perjanjian tersebut dalam konteks kebebasan berkontrak. Karya ini memadukan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan, kasus, dan konseptual. Analisis menemukan UUPA mengimplementasikan pengertian kewarganegaraan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 dengan melarang orang asing memiliki properti di Indonesia. Larangan ini bertujuan melindungi kedaulatan negara, kepentingan rakyat, dan mencegah penguasaan tanah oleh pihak asing. Kasus dalam Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 68/Pdt/2021/PT.DPS menegaskan asas kebebasan berkontrak bersifat terbatas dan tunduk pada ketentuan hukum, ketertiban umum, serta kesusilaan. Perjanjian <em>nominee</em> yang melanggar syarat sahnya perjanjian dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan larangan kepemilikan tanah oleh warga negara asing. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan hukum untuk menjaga kepentingan nasional dan memastikan keadilan dalam penguasaan sumber daya agraria di Indonesia.</p>I Putu Wiswambhara Hari KanaNi Putu Sawitri Nandari
Copyright (c) 2024 IPutuWiswambhara HariKana
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-10-312024-10-3114269280Efektivitas Pelaksanaan Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
https://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya/article/view/5840
<p>Dalam upaya melestarikan lingkungan serta meningkatkan persentase kesehatan masyarakat di kota Denpasar, pemerintah dalam hal ini menyediakan kawasan tanpa rokok. Namun demikian, masih terdapat ruang untuk perbaikan, terutama di bagian larangan merokok. Sehubungan dengan isu-isu tersebut di atas, beberapa poin perdebatan akan diperluas, termasuk Apa saja masalah yang menghambat pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 mengenai KTR, dan bagaimana keberhasilan pelaksanaan peraturan ini? Mengetahui efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 perihal KTR dan mengidentifikasi aspek-aspek yang menghambat pelaksanaannya merupakan tujuan dari penelitian yang telah diselesaikan. Penulis memanfa penelitian hukum empiris dengan memanfaatkan metode pendekatan fakta , pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan ide. Analisis kualitatif digunakan dalam analisis data penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, Perda Kota Denpasar No 7 Tahun 2013 perihal KTR belum diimplementasikan secara efisien. Kurangnya pengetahuan masyarakat, sedikitnya jumlah tempat merokok, tidak adanya pengawasan dari pimpinan, dan lemahnya sanksi atas pelanggaran, semuanya berkontribusi pada implementasi peraturan daerah yang tidak efisien. Ketidaktahuan masyarakat akan dampak negatif rokok terhadap kesehatan, kurangnya sosialisasi Perda Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 perihal KTR, dan tidak adanya sosialisasi dari pengawas internal yakni pemilik manajer, pimpinan, manajer, dan pihak-pihak terkait lainnya yang bertanggung jawab di setiap area-menjadi kendala utama dalam implementasi peraturan ini.</p>I Gede Eka SaputraNi Gusti Ayu Agung Mas Tri Wulandari
Copyright (c) 2024 I GEDE EKA SAPUTRA
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-10-312024-10-3114281300Disparitas Sanksi Pidana Dalam Putusan Tindak Pidana Pengeroyokan
https://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya/article/view/5834
<p>Kejahatan jalanan menjadi dominasi dari sekian jenis Tindakan kriminal yang ada, selain tindak pidana penganiayaan yang banyak dilakukan dalam lingkungan masyarakat ada juga tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum atau yang sering disebut dengan Tindakan pengeroyokan yang menjadi suatu fenomena yang sulit untuk di hapus dalam kehidupan. Salah satu kejadian tindakan pengeroyokan sempat terjadi di Denpasar dan Banjarbaru yang akibat tindakan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Adanya perbedaan putusan terhdap kedua putusan tersebut yang dimana diketehui para pelaku pada kedua putusan tersebut melakukan tindak pidana yang sama yaitu tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. fenomena perbedaan penjatuhan putusan terhadap tindak pidana yang sama ini sering disebut juga sebagai fenomena disparitas putusan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis terkait konsep disparitas apa yang di jatuhkan hakim dalam kasus pengeroyokan dan untuk mengkaji dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan disparitas putusan. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Jenis penelitian hukum Normatif. Meskipun sudah jelas mengenai pertimbangan hakim apa saja yang mendasari hakim dalam menajatuhkan perbedaan putusan terhadap tindak pidana yang sama dalam kasus putusan nomor 757/Pid.B/2023/PN Dps dan Putusan Nomor 342/Pid.B/2018/PN Bjb. Tetap saja pada prinsip dasar nya fenomena disparitas ini akan banyak menimbulkan hal negatif dalam sistem penegakkan hukum di Indonesia oleh karenanya pencegahan fenomena disparitas ini dapat di minimalisir salah satunya dengan Penyusunan pedoman Pemidanaan yang jelas, dalam hal ini negara kita Indonesia telah menyusun dan mengesahkan terkait pedoman pemidanaan yang jelas tepat nya pada undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, akan tetapi Undang-Undang Tersebut baru berlaku di tahun 2026 sehingga saat ini sampai penelitian ini ditulis masih belum ada ketentuan yang mengatur terkait pedoman pemidanaan yang jelas sehingga hakim belum memiliki acuan yang jelas dalam menjatuhkan hukuman. Dengan ini diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat berfungsi lebih baik dalam menegakkan keadilan dan mengurangi disparitas yang ada.</p>Reyhan Jamaluddin SyamsuI Made Wirya Darma
Copyright (c) 2024 Reyhan Jamaluddin Syamsu
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-10-312024-10-3114301321