https://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya/issue/feedVidhisastya: Journal for Legalscholars2025-10-25T00:00:00+00:00 Putu Eva Ditayanievaditayaniantari@undiknas.ac.idOpen Journal Systems<div class="pkp_structure_main" role="main"> <div class="page_index_journal"> <div class="additional_content"> <p><strong>Vidhisastya: Journal for Legalscholars</strong> is the flagship, faculty-edited journal of the Faculty of Law, Universitas Pendidikan Nasional, Indonesia. The journal exclusively publishes all manuscripts in English and Indonesian. As a refereed journal, each submitted manuscript undergoes a rigorous double-blind peer review process by esteemed academics and experts in the field. This journal is dedicated to publishing international, comparative, and national research and reviews that explore the intersections of law and society.</p> <p>We welcome submissions of all manuscript types, including socio-legal, empirical, and doctrinal studies. However, this journal particularly encourages contributions that are empirical in nature and engage with cross-disciplinary legal issues related to political science, criminology, history, sociology, human rights, technology, and political economy.</p> <p>All published papers are subjected to a double-blind peer review by at least two experts in the relevant field. The final decision of the Editor is based on the manuscript's alignment with the journal's aims and scope, the quality of research and writing, and the geographical diversity of the contributions. An essential requirement is the novelty and significance of the academic contribution presented.</p> </div> </div> </div> <div class="pkp_structure_sidebar left" role="complementary" aria-label="Sidebar"> <div id="customblock-sidebar" class="pkp_block block_custom"> <div class="content"> </div> </div> </div>https://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya/article/view/6381Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Satwa Liar yang Dilindungi UU di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali2025-05-19T12:28:38+00:00Anak Agung Ngurah Juli Wardana Putrajuletagung@gmail.comNi Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandarimastriwulandari@undiknas.ac.id<p>Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya sebagai landasan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekositemnya secara tegas menyatakan bahwa terhadap tindakan atau perbuatan tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan kerusakan pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam ataupun tindakan yang melanggar ketentuan tentang perlindungan tumbuhan dan dan satwa yang dilindungi, diancam dengan pidana yang berat berupa pidana badan dan denda. Pidana yang berat tersebut dipandang perlu karena kerusakan atau kepunahan salah satu unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan materi, sedangkan pemulihannya kepada keadaan semula tidak mungkin lagi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan maksud memperoleh gambaran secara mendalam tentang Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Satwa Liar yang di Lindungi UU di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi dokumen. Dari Faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelanggaran Satwa Liar yang di Lindungi UU di Balai KSDA Bali yaitu adanya faktor internal seperti faktor perundang-undangan, faktor penegak hukum, wilayah kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali yang cukup luas, kurangnya pengawasan terhadap satwa dilindungi, jumlah pegawai balai konservasi sumber daya alam bali yang tidak memadai, fasilitas sarana dan prasarana kator Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali yang kurang memadai dan faktor eksternal seperti banyaknya peminat satwa yang tergolong dilindungi, keuntungan yang besar dari bisnis satwa dilindungi, faktor ekonomi masyarakat, kurangya kesadaran masyarakat, kemajuan teknologi, perdagangan yang tertutup serta faktor kebudayaan . Upaya optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran Satwa Liar yang di Lindungi UU di Balai KSDA Bali ialah melibatkan peningkatan koordinasi dengan instansi terkait, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta peningkatan pengawasan di titik-titik rawan. Kerja sama dengan kepolisian, jaksa, dan lembaga terkait lainnya sangat penting untuk mempercepat penanganan kasus dan memastikan sanksi yang tegas bagi pelaku.</p>2025-10-25T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 Anak Agung Ngurah Juli Wardana Putra, Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandarihttps://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya/article/view/6363Analisis Yuridis Terhadap Status Perkawinan dan Perceraian Tidak Tercatat dalam Catatan Sipil 2025-05-16T13:34:56+00:00I Putu Chandra Krismana Putra Putrachandrakrismana@gmail.com<p>Sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Neger Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019, perkawinan dan perceraian yang belum atau tidak tercatat seolah-olah memiliki legalitas, karena diberikannya status perkawinan/ perceraian tidak tercatat dalam Kart Keluarga. Pencatatan perkawinan/perceraian belum tercatat in terindikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait, yang mengharuskan perkawinan tersebut perlu dicatatkan. Rumusan masalah: 1 bagaimana status hukum perkawinan dan perceraian yang tidak tercatat dalam catatan sipil? 2. Bagaimana akibat hukum terhadap perkawinan dan perceraian yang tidak tercatat dalam Kart Keluarga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum. Hasil pembahasan dalam penelitian ini yakni 1. Status hukum perkawinan dan perceraian yang tidak tercatat dalam catatan sipil merupakan status yang dianggap sah dan legal sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019, oleh karena masyarakat yang telah melakukan perkawinan maupun perceraian secara adat dan agama, namun tidak mempunyai Akta Perkawinan atau Akta Perceraian, dapat memiliki status "Kawin Tidak Tercatat" dan Cerai Tidak Tercatat" dalam KTP dan KK, hal tersebut didasarkan pada Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019. 2. Akibat hukum terhadap status perkawinan dan perceraian tidak tercatat dalam kart keluarga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 108 Tahun 2019 yakni menimbulkan ketidakpastian hukum, bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait, dan masyarakat dikhawatirkan lebih memilih tidak untuk mencatatkan perkawinannya dengan pemikiran bahwa masyarakat mash diberi hak untuk dapat membuat KTP dan KK dengan status "Kawin Tidak Tercatat", yang hanya bermodalkan dokumen tambahan berupa SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).</p>2025-10-25T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 I Putu Chandra Krismana Putra Putrahttps://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya/article/view/6790Perlindungan Hukum Kepada Pemilik Tanah Dalam Kasus Sengketa Perbatasan Tanah di Perkotaan2025-07-06T03:33:34+00:00Geraldy Agavea Fernandageraldyfernanda88@gmail.com<p>Land boundary disputes in urban areas are complex issues that often cause ownership conflicts, legal uncertainty, and economic losses. This study aims to determine and analyze legal protection for land owners in border dispute cases and identify the causal factors and their impacts on ownership rights. This study uses a normative and empirical legal approach, with primary data obtained through interviews and field studies, as well as secondary data from laws and regulations, legal literature, and court decisions. The results of the study indicate that legal protection is divided into preventive (through PTSL, involvement of boundary witnesses, geospatial technology, public education) and repressive (through mediation, civil lawsuits, or criminal proceedings). However, its implementation still faces obstacles such as overlapping certificates, inaccurate measurements, and low legal literacy in the community. The main causes of disputes include weak land administration, minimal community participation, and abuse of authority by individuals. Border disputes have an impact on legal uncertainty, social conflict, and loss of land rights. Therefore, synergy is needed between the government and the community in strengthening the legal protection system and inclusive legal education.</p>2025-10-25T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 Geraldy Agavea Fernandahttps://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya/article/view/6902Tanggung Jawab Developer Perumahan Dalam Menyediakan Fasilitas Umum Di Kota Denpasar2025-08-01T04:31:58+00:00Anak Agung Krisna Udayanagunk.krisna10@gmail.com<p>Penelitian ini mengkaji tanggung jawab developer perumahan dalam penyediaan fasilitas umum di Kota Denpasar. Fenomena meningkatnya pembangunan perumahan tidak diimbangi dengan penyediaan fasilitas umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2023 menimbulkan permasalahan hukum dan sosial. Penelitian ini menerapkan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan empiris. Data dihasilkan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Denpasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 6 Perda tersebut belum optimal karena lemahnya pengawasan, ketidakjelasan proses serah terima PSU (prasarana, sarana, dan utilitas), serta kurangnya efek jera. Developer yang melanggar dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana, meskipun penegakannya masih minim. Diperlukan penguatan regulasi, pengawasan lintas instansi, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan fasilitas umum.</p>2025-10-25T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 Anak Agung Krisna Udayanahttps://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya/article/view/6376Mekanisme Pembuktian Praktik Kartel Sebagai Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Indonesia2025-05-19T00:29:10+00:00Riyan Budi Kusumaryankusumaaa21@gmail.com<p>Praktik kartel merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat, di mana sekelompok pelaku usaha melakukan persekongkolan untuk mengendalikan harga, membatasi produksi, atau membagi wilayah pasar guna memperoleh keuntungan bersama yang tidak wajar. Di Indonesia, praktik ini dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Meskipun larangan telah ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan, pembuktian praktik kartel di ranah hukum menjadi tantangan tersendiri karena sifatnya yang tertutup, tersembunyi, dan jarang meninggalkan bukti langsung seperti dokumen tertulis atau kesepakatan formal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana mekanisme pembuktian praktik kartel dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta mengidentifikasi indikator-indikator hukum yang digunakan dalam menegaskan adanya pelanggaran. Pendekatan metodologis yang diterapkan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang memadukan analisis terhadap instrumen hukum positif dan kajian konseptual terhadap prinsip-prinsip hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU tidak hanya mengandalkan bukti langsung dalam pembuktian praktik kartel, melainkan juga mengandalkan bukti tidak langsung atau indirect evidence seperti pola harga paralel, kesamaan perilaku pasar, komunikasi mencurigakan antar pelaku usaha, dan data kinerja pasar. Untuk memperkuat bukti tersebut, KPPU menggunakan analisis tambahan yang disebut plus factor, yang mencakup rasionalitas penetapan harga, struktur pasar, serta adanya fasilitas kolusi yang digunakan untuk menyembunyikan kesepakatan. Selain itu, indikator pembuktian dibagi ke dalam dua kategori utama, yakni indikator struktural dan indikator perilaku. Indikator struktural menggambarkan kondisi pasar yang rentan terhadap kartel, sementara indikator perilaku menunjukkan adanya tindakan koordinatif antar pelaku usaha yang bertentangan dengan prinsip persaingan sehat. Penelitian ini menegaskan bahwa pembuktian praktik kartel memerlukan pendekatan hukum yang cermat, logika ekonomi yang kuat, serta kewenangan yang memadai bagi KPPU agar penegakan hukum persaingan usaha dapat berjalan secara efektif dan adil di Indonesia.</p> <p>KATA KUNCI: Kartel, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pembuktian.</p>2025-10-25T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 Riyan Budi Kusuma