[1]
Wijaya, H. 2020. MENAKAR DERAJAT KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMILU PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial. 4, 1 (Feb. 2020), 82-104. DOI:https://doi.org/10.38043/jids.v4i1.2276.