ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA TOKO OBAT TIDAK MEMILIKI IZIN USAHA MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 102/PID/2019/PT.TJK.)

Authors

  • Frenky Lubis Frenky Lubis

Abstract

Kesehatan merupakan indikator tingkat kemakmuran dan kesejahteraan manusia sehingga menjadi prioritas pengembangan pembangunan suatu bangsa yang diamana sejalan dengan yang diupayakan oleh bangsa Indonesia untuk meningkatkan dan menjamin kesejahteraan masyarakat. Obat menjadi elemen penting sebab sangat diperlukan dalam upaya kesehatan. Sifat obat apabila digunakan secara tidak tepat atau melebihi dosis akan menjadi racun, tetapi apabila obat digunakan dengan dosis kecil tidak memiliki efek menyembuhkan. Bukan kesembuhan yang akan diperoleh melainkan penyakit baru yang akan timbul dan menjadi masalah baru bagi yang mengkonsumsi obat tersebut. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yakni  Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadappelaku usaha ook obat tidak memiliki izin usaha melakukan praktik kefarmasian pada Putusan Nomor 102/Pid/2019/PT.Tjk. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis  normatif dan empiris. Penelitian Yuridis normatif ini dilakukan  melalui studi kepustakaan  terhadap hal-hal yang bersifat teoritisyang dilakukan dengan mempelajari asas-asas hukum dalam teori atau pendapat  sarjana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pendekatan empiris Pendekatan yang dilakukan melalui penelitian secara langsung terhadap objek penelitian dengan cara observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis menarik kesimpulan Bahwa dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan tetap memperhatikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian mempertimbangkan bahwa Terdakwa Nur Sugiyanto Bin Mahrub telah di PHK yang harus membiayai keluarga dengan 4 orang anak serta Terdakwa Nur Sugiyanto Bin Mahrub sudah memiliki toko obat tersebut selama 35 tahun menjalankan usaha tersebut. Dan Terdakwa Nur Sugiyanto Bin Mahrub selama ini belum pernah mendapatkan sosialisasi ataupun pembinaan /teguran/sanksi berkaitan dengan izin usaha Terdakwa oleh pihak terkait yang berwenang terhadap pengawasan obat-obatan yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung serta melihat usaha dari Terdakwa yang membuka toko obat dan kemampuan Terdakwa untuk membayar denda yang akan dijatuhkan, dengan pertimbangan tersebut Majelis Hakim tinggi memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang dinilai terlalu berat.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-04-30

How to Cite

1.
Lubis F. ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA TOKO OBAT TIDAK MEMILIKI IZIN USAHA MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 102/PID/2019/PT.TJK.). JAH [Internet]. 2021Apr.30 [cited 2024Mar.29];4(1):1-15. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/2831

Issue

Section

ARTIKEL