1.
Bendesa PDI. Pelaku Pembiaran Tindak Pidana Narkotika dari Rekontruksi Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. JAH [Internet]. 2019Jul.18 [cited 2024Nov.22];2(1):55-60. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/2126