[1]
T. G. A. Sayogaditya Widya Pramana Putra, “ANALISIS YURIDIS MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELETRONIK YANG BERMUATAN MELANGGAR KESUSILAAN (STUDI KASUS PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)”, JAH, vol. 2, no. 2, pp. 148-166, Sep. 2020.