[1]
P. D. I. Bendesa, “Pelaku Pembiaran Tindak Pidana Narkotika dari Rekontruksi Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, JAH, vol. 2, no. 1, pp. 55-60, Jul. 2019.