[1]
F. Lubis, “ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA TOKO OBAT TIDAK MEMILIKI IZIN USAHA MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 102/PID/2019/PT.TJK.)”, JAH, vol. 4, no. 1, pp. 1-15, Apr. 2021.