TY - JOUR AU - Dermawan, I Made Artha PY - 2019/07/18 Y2 - 2024/03/28 TI - “AKTUALISASI PENERAPAN NILAI NORMATIF THE FREEDOM OF PERS OLEH WARGA NEGARA DAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA” JF - Jurnal Analisis Hukum JA - JAH VL - 2 IS - 1 SE - DO - 10.38043/jah.v2i1.1726 UR - https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/1726 SP - 1-20 AB - <p>Posisi Kebebasan Pers di Indonesia memiliki tempatnya sendiri dalam Konstitusi Indonesia dan peraturan lainnya. Dari waktu ke waktu, sejak awal kemerdekaan hingga era reformasi, posisi pers berdasarkan perspektif konstitusional memiliki perubahan yang cukup dinamis. Itu dimulai ketika perumusan Undang-Undang Dasar 1945, disahkannya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pada tahun 1949, Konstitusi Sementara pada tahun 1950, dan masa UUD 1945 UUD dengan beberapa amandemen sesudahnya, hingga diundangkannya Undang-Undang No. 40 tahun 1999 Tentang Pers. Dalam mewujudkan hak-hak konstitusional yang diluruskan terhadap kebebasan pers di Indonesia, dibutuhkan kerja sama sinergis antara warga negara sebagai subjek dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga terkemuka yang melaksanakan misi penting pelurusan konstitusi negara. Sementara itu, peran yang dapat diambil oleh warga negara mungkin adalah pemberian dukungan penuh kepada para pelaku pers di negara ini, dan peran Mahkamah Konstitusi yang dapat diambil adalah dalam bentuk implementasi konkret terhadap petisi untuk peninjauan kembali yudisial. Uji yang diajukan Produk hukum komunitas terhadap kebebasan pers yang bertentangan dengan undang-undang.</p><p align="center"> </p><p align="center"><strong><em>Kata Kunci: Konstitusi, Kebebasan Pers, Nilai Normatif</em></strong></p> ER -