EFEKTIVITAS PERANAN SATUAN TUGAS (SATGAS) GOTONG ROYONG BERBASIS DESA ADAT DALAM RANGKA PENCEGAHAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KELURAHAN PADANGSAMBIAN, KOTA DENPASAR

Authors

  • I Made Hendriek Prasetia Universitas Pendidikan Nasional
  • I Gusti Ngurah Darma Paramartha Universitas Pendidikan Nasional

Abstract

Corona Virus Disease (COVID-19) merupakan ancaman kemanusiaan dan telah ditetapkan sebagai pandemi kesehatan global oleh World Health Organization (WHO). Provisni Bali sebagai salah satu wilayah yang terdampak signifikan terhadap wabah tersebut telah merespon dengan membentuk berbagi lini Satuan Tugas salah satunya Satuan Tugas Gotong Royong Berbasis Desa Adat. Dalam merefleksikan upaya pencegahan dan penanganan tersebut, Kota Denpasar sebagai wilayah dengan angka penderita COVID-19 tertingi se-Bali terus mengintensifkan kinerja dari  Satuan Tugas Gotong Royong yang telah dibentuk salah satunya diwilayah Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Dalam hal ini perenan dan efektivitas kenerja dari satuan tugas tersebut tentu menjadi hal mutlak dalam upaya pecepatan penanganan wabah COVID-19. Namun demikian berbagai kendala yang dihadapi dalam menjalankan tugas dan fungsi secara langsung telah menghambat kinerja operasional jajaran Satuan Tugas Gotong Royong itu sendiri. Permasalahan di sektor struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture) telah mempangeruhi kinerja sehingga diperlukan adanya suatu solusi yang komprehensif guna menunjang kapabilitas dari jajaran Tugas Gotong Royong Berbasis Desa Adat.

Kata Kunci: Virus Korona, Efektivitas, Satuan Tugas

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anyismayawati, “Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Pembangunan Hukum di Indonesia (Kritik Terhadap Lemahnya Budaya Hukum di Indoensia)”, 2011.

https://sains.kompas.com/read/2020/01/31/070700923/who-tetapkan-status-gawat-darurat-kesehatan-global-virus-corona

https://covid19.go.id/peta-sebaran

https://pendataan.baliprov.go.id/

https://safecity.denpasarkota.go.id/id/covid19

Keputusan Gubernur Bali Nomor:236/03-B/HK/2020 Tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satuan Tugas Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali

Keputusan Bersama Gubernu Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor: 472/1571/DPMA dan Nomor: 05/SKMDA-Prov. Bali/III/2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat di Bali

Lutfil Ansori, “Reformasi Penegakan Hukum Perspeltif Hukum Progresif”, 2017.

M. Muhtarom, “Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Kepathan Hukum Dalam Masyarakat”, 2015.

Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan, dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)

Pedoman Teknis Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan, dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)

Sryani br. Ginting, SH.,M.Hum, “Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Pembangunan Hukum Good Governance di Indonesia”, 2016.

Downloads

Published

2020-12-23

How to Cite

1.
Prasetia IMH, Paramartha IGND. EFEKTIVITAS PERANAN SATUAN TUGAS (SATGAS) GOTONG ROYONG BERBASIS DESA ADAT DALAM RANGKA PENCEGAHAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KELURAHAN PADANGSAMBIAN, KOTA DENPASAR. PARTA [Internet]. 2020Dec.23 [cited 2024Mar.28];1(1):36-43. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/parta/article/view/2572

Issue

Section

Artikel