@article{Sudharma_2020, title={PENYELESAIAN WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL (STUDI KASUS PT. BALI RADIANCE)}, volume={1}, url={https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/413}, DOI={10.38043/jah.v1i2.413}, abstractNote={<p>PT. Bali Radiance adalah salah satu perusahaan penyewaan mobil terbesar di Kabupaten Badung. PT. Bali Radiance memiliki setidaknya 107 kendaraan yang siap disewakan. Leasing dimulai dengan membuat perjanjian sewa mobil. Dalam perjanjian sewa mobil, pelanggaran kontrak masih sering terjadi. Berdasarkan data pelanggaran kontrak yang pernah terjadi di PT. Bali Radiance dari tahun 2015 hingga 2017, pada tahun 2015 104 pelanggaran kasus kontrak ditemukan, pada tahun 2016 130 kasus ditemukan dan pada tahun 2017 100 kasus ditemukan. Temuan ini membutuhkan beberapa penyelesaian yang seimbang dan adil, sehingga hak dan kewajiban para penyewa dan PT. Bali Radiance terakomodasi dengan baik sesuai dengan perjanjian sewa mobil. Berdasarkan hasil penelitian tentang perjanjian sewa mobil, pelanggaran kontrak sering dilakukan secara sengaja dan tidak disengaja. Dimana dalam pelanggaran kontrak dapat diselesaikan dengan jalur litigasi atau jalur non litigasi. Pelanggaran kontrak yang pernah terjadi di PT. Bali Radiance sering dilakukan oleh para penyewa seperti keterlambatan kembalinya mobil dan disfigurasi mobil. Pelanggaran kontrak dapat diselesaikan dengan jalur non litigasi dalam mediasi atau negosiasi contoh. Adapun bentuk lain dari pelanggaran kontrak yang tergolong serius misalnya mobil digadaikan oleh penyewa, dapat diselesaikan dengan jalan litigasi atau membawanya ke pengadilan</p><p><strong>Kata Kunci: Perjanjian Sewa, Pelanggaran Kontrak, Penyelesaian Sengketa</strong></p>}, number={2}, journal={Jurnal Analisis Hukum}, author={Sudharma, Kadek Januarsa Adi}, year={2020}, month={Sep.}, pages={223-239} }