PENYALAHGUNAAN WEWENANG POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN (STUDI KASUS DI POLDA BALI)

Authors

  • Gusti Partana Mandala Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v1i2.418

Abstract

Tindak pidana perjudian merupakan suatu perbuatan melawan hukum serta dilarang oleh agama karena dapat menjerumuskan seseorang pada kehancuran, Tindak pidana perjudian diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, perjudian dengan mudah berkembang dikalangan masyarakat yang menyebabkan praktek perjudian tersebut sulit untuk diatasi karena kesadaraan dari masyarakat sendiri yang sangat kurang terhadap peraturan yang telah dibuat, apalagi dengan aparat penegak hukum yang lebih paham akan peraturan sering bertindak melampaui wewenangnya dengan menyalahgunakan wewenang. Adanya anggota kepolisian daerah Bali (POLDA BALI) yang terlibat dalam tindak pidana perjudian, yang seharusnya POLRI memiliki wewenang untuk mencegah perkembangan perjudian yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Metode Penelitian Hukum empiris penelitian lapangan ini bertitik tolak dari data primer/dasar, yakni data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini oknum kepolisian yang terlibat tindak pidana perjudian di kepolisian daerah Bali disebabkan kurangnya pengawasan yang optimal, karena setiap anggota kepolisian Negara republik indonesia berdasar pada TRIBRATA dan CATUR PRASETYA yang dimana mengatur pedoman moral dan penuntun nurani bagi setiap anggota kepolisian Negara republik Indonesia, serta dapat pula berlaku bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya. Anggota kepolisian Negara republik Indonesia yang terlibat tindak pidana perjudian dijatuhkan sanksi disiplin ditingkat kepolisian daerah bali, yang berdasarkan kebijakan dari ANKUM.

Kata Kunci: Tindak pidana Perjudian, Penyalahgunaan wewenang, Anggota Kepolisian daerah Bali.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budiardjo,Miriam, 2008, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Fuady, Munir, 2009, Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), Refika Aditama, Bandung, 104.

Hadjon,Philipus M., 1998, Tentang Wewenang Pemerintahan (Bestuursbevoegdheid), Pro Justitia Tahun XVI Nomor 1, Januari 1998.

Pramutyas Varentina,” Penjatuhan Hukuman Disiplin Polri Di Sekolah Polisi Negara Purwokerto (Kajian Terhadap Penerapan PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia) Skripsi, Perpustakaan fakultas hukum Universitas Jendral Soedirman,Porwokerto.

Ridwan H.R., 2011, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.

Published

2020-09-30

How to Cite

1.
Mandala GP. PENYALAHGUNAAN WEWENANG POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN (STUDI KASUS DI POLDA BALI). JAH [Internet]. 2020Sep.30 [cited 2024Apr.19];1(2):339-51. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/418

Issue

Section

ARTIKEL