PENGATURAN PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BALAGUNA PERASTA KABUPATEN KLUNGKUNG

Authors

  • Kadek Januarsa Adi Sudharma Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar – Bali
  • Ida Bagus Agung Andhika Putra Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar – Bali

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v2i1.2167

Abstract

Pada perekonomian di Indonesia, peran perbankan selaku lembaga keuangan dengan tugas pokok yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat diharapkan mampu mengembangkan dan memajukan perekonomian di Indonesia. Perbankan, khususnya BPR memiliki kedudukan yang penting dalam memberikan pelayanan di bidang perkreditan. Di dalam pemberian kredit perbankan pihak bank telah menyediakan formulir kredit tertentu disertai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon kredit. Melihat penyelesaian sengketa pada umumnya, terdapat dua jalur dalam melakukan penyelesaian sengketa tersebut yaitu jalur litigasi dan jalur non litigasi. Pihak PT. BPR Balaguna Perasta itu sendiri dalam menyelesaikan sengketa kredit macet menempuh jalur litigasi dan nonlitigasi. Adapun tujuan penulisan ini adalah Ingin mengkaji pengaturan penyelesaian sengketa kredit macet pada PT. BPR Balaguna Perasta. Metode dalam penulisan ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan jenis data sekunder. Penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan menggunakan teknik analisis data dengan analisis deskriptif kualitatif. Deskriptif kualitatif yaitu analisa terhadap data yang tidak bisa dihitung. PT. BPR Balaguna Perasta merupakan salah satu bank yang pernah mengalami adanya permasalahan kredit. Pengaturan penyelesaian kredit macet dapat dilihat pada perjanjian kredit suatu Bank. Pengaturan penyelesaian kredit macet dapat dilakukan dengan cara litigasi ataupun non litigasi. PT. BPR Balaguna Perasta menggunakan penyelesaian kredit macet dengan cara litigasi dan non litigasi (negosiasi). Dalam menggunakan jalur non litigasi PT. BPR Balaguna Perasta melakukan negosiasi dengan reschedulling (penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali), dan restructuring (penataan kembali).

Kata kunci: Kredit Macet, Alternatif Penyelesaian Sengketa

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Hasibuan, Melayu S.P., 2008, Dasar-dasar Perbankan, PT. Bumi Aksara, Jakarta.

Hermansyah, 2007, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Media Group, Jakarta.

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan Pada Umumnya, Cetakan Pertama, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Prodjodikoro, Wirjono, 2011, Asas-Asas Hukum Perjanjian, CV. Mandar Maju, Jakarta.

Rivai, H. Veithzal dan Andria Permata Veithzal, 2006, Credit Management Handbook – Teori, Konsep, Prosedur, dan Aplikasi Panduan Praktis Mahasiswa, Bankir, dan Nasabah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Subekti, 1987, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta

Syahrani, Ridwan, 2004, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung.

Standar Oprasional Prosedur (SOP) Kredit PT. BPR Balaguna Perasta

Undang-Undang

UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, LN Tahun 1992 No. 31, TLN No. 3472.

UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, LN Tahun 1999 No. 138, TLN No. 3872.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Perjanjian Kredit BPR Balaguna Perasta.

Internet

https://bprprasta.com/produk/, diakses pada tanggal 8 September 2018.

Downloads

Published

2019-07-18

How to Cite

1.
Sudharma KJA, Putra IBAA. PENGATURAN PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BALAGUNA PERASTA KABUPATEN KLUNGKUNG. JAH [Internet]. 2019Jul.18 [cited 2024Apr.25];2(1):21-30. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/2167

Issue

Section

ARTIKEL