Pelaku Pembiaran Tindak Pidana Narkotika dari Rekontruksi Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Authors

  • Putu Diah Indrawati Bendesa Undiknas Graduate School, Denpasar – Bali

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v2i1.2126

Abstract

Pembiaran Tindak Pidana Narkotika menjadi tanggung jawab dari seluruh lapisan masyarakat untuk menunjang pemberantasan tindak pidana narkotika sesuai dengan amanat undang-undang nomor 35 tahun 2009 Pasal 131 Tentang Narkotika yang merupakan payung hukum atau legalitas terhadap pemidanaan bagi siapapun yang mengetahui dan tidak melaporkan adanya suatu peristiwa pidana tersebut, namun penjelasan dalam pasal ini masih memiliki kekaburan norma yang belum dijelaskan tentang kategori dari pembiaran tersebut dikemudian hari dapat menimbulkan multitafsir. Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah metode normatif. Orang yang tidak melaporkan suatu peristiwa pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dijelaskan sebagai niat dari kesengajaan yang melalaikan kewajibannya yang telah ditentukan dalam Undang-Undang dapat dikatakan sebagai pembiaran.

Kata Kunci : Pembiaran Tindak Pidana, Narkotika

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, A. (2017). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana.

Harahap, M.Y. (2003). Pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Lilly, J.R., T. Cullen Francis., dkk. (2015). Teori Kriminologi: Konteks dan Konsekuensi. Jakarta: Prenamedia Grup.

Nawawi, A.B. (2010). Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Prenada Media Group.

Philipus, M.H. (2011). Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Remmelink, J. (2014). Pengantar Hukum Pidana Material 1 Prolegomena dan Uraian Tentang Teori Ajaran Dasar. Yogyakarta: Maharsa Publishing.

Sujono dan Bony Daniel. (2013). Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,LN tahun 1997 Nomor 17, tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3673.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635.

Published

2019-07-18

How to Cite

1.
Bendesa PDI. Pelaku Pembiaran Tindak Pidana Narkotika dari Rekontruksi Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. JAH [Internet]. 2019Jul.18 [cited 2024Mar.29];2(1):55-60. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/2126

Issue

Section

ARTIKEL